RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengapresiasi putusan Mahkamah Agung atas kasasi dalam perkara Ronald Tanur.
Dalam putusannya, hakim Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dan menyatakan putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya batal judex facti.
Wakil Ketua LPSK Antonius P. S. Wibowo menilai putusan kasasi tersebut telah menghadirkan keadilan bagi korban.
”LPSK mengapresiasi putusan tersebut dan mengapresiasi JPU yang ajukan kasasi. Putusan tersebut berperspektif korban dimana korban dalam perkara ini mendapat perlindungan LPSK,” ungkap Antonius pada Kamis (24/10).
Baca Juga: Bagnaia Belum Pernah Juara di Thailand, Bisa Dekati Jorge Martin?
Menurut Antonius, langkah JPU mengajukan kasasi atas putusan bebas terhadap Ronald Tanur sudah tepat. Sebab, putusan pengadilan tingkat pertama itu sangat jauh dari perspektif korban.
Putusan itu juga telah mencederai hak korban. Dia menambahkan, LPSK turut memberikan perlindungan terhadap keluarga korban melalui program pemenuhan hak prosedural dan fasilitasi ganti rugi atau restitusi.
Dalam melakukan penilaian restitusi atas kerugian yang dialami oleh keluarga korban, LPSK mendasarkan kerugian berupa kehilangan kekayaan, penderitaan sebagai akibat tindak pidana, dan biaya perawatan medis dengan total Rp 263.673.000.
”Selanjutnya kami akan tunggu putusan (kasasi) lengkapnya, khususnya terkait restitusi korban,” jelas Antonius. (jp)