RADARLEBONG.BACAKORAN.CO- Bagi masyarakat berpenghasilan tetap wajib membayar pajak tahunan, salah satunya yakni sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Kali ini, NPWP bisa dibuat secara mudah yaitu melalui online yang bisa diakses melalui ereg.pajak.go.id
NPWP pribadi adalah Nomor Pokok Wajib Pajak yang diberikan Ditjen Pajak untuk orang perorangan.
Wajib pajak orang pribadi tersebut membutuhkan NPWP sebagai Kartu identitas resmi untuk transaksi perpajakan seperti hitung, setor, dan lapor pajak pribadi dan tidak ditujukan untuk transaksi perpajakan badan usaha.
BACA JUGA:Imbas Dugaan Bocornya 6 Juta Data NPWP, Menko Polhukam akan Panggil Ditjen Pajak hingga Kominfo
Dimana NPWP berfungsi sebagai identitas Wajib Pajak, sebagai sarana administrasi perpajakan dan
menjaga ketertiban serta pengawasan dalam pembayaran pajak dan administrasi perpajakan.
Berikut ini cara membuat NPWP online untuk jenis NPWP pribadi atau perorangan.
1. Masuk ke situs https://ereg.pajak.go.id/
BACA JUGA:Cara Cek NIK Sudah Jadi NPWP atau Belum: Panduan Lengkap dan Cepat
2. Registrasi informasi diri Anda
3. Lengkapi dan verifikasi data diri
4. Pilih jenis wajib pajak (WP)
5. Unggah dokumen persyaratan
6. Kirim berkas elektronik