Cara Cek NIK Sudah Jadi NPWP atau Belum: Panduan Lengkap dan Cepat

Cara Cek NIK Sudah Jadi NPWP atau Belum: Panduan Lengkap dan Cepat-foto :tangkapan layar-

RADARLEBONG.BACAKORAN.CO-Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan kewajiban bagi setiap individu yang memiliki penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

Kini, proses pengecekan NIK sudah menjadi NPWP atau belum semakin mudah dan praktis.

Melalui artikel ini, Anda akan dipandu langkah demi langkah dalam mengecek status NIK sebagai NPWP secara online.

Panduan ini dibuat dengan mempertimbangkan praktik penulisan SEO terbaik untuk membantu Anda menemukan informasi yang relevan dengan cepat dan mudah.

BACA JUGA:Integrasi NIK-NPWP: Ini Alasan Penting Mengapa Wajib Pahami!

Langkah-Langkah Cek NIK Menjadi NPWP

Buka Situs Ereg Pajak:

Akses situs resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di https://ereg.pajak.go.id/.

Pilih Kategori:

BACA JUGA:Memadankan NIK dengan NPWP: Syarat, Langkah-langkah, dan Batas Waktunya

Pada halaman Ereg Pajak, pilih menu "Layanan Online". Kemudian, pada sub-menu "Info Perpajakan", klik "Cek NPWP".

Pada halaman "Cek NPWP", pilih kategori "Orang Pribadi" untuk individu atau "Badan" untuk wajib pajak badan.

Masukkan NIK dan KK:

Masukkan 16 digit NIK dan 16 digit Nomor Kartu Keluarga (KK) pada kolom yang disediakan. Pastikan data yang dimasukkan akurat dan sesuai dengan identitas diri Anda.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan