LEBONG.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO- Netralitas ASN Pemda Lebong ditengah Pilkada 2024 menjadi sorotan.
Bagaimana tidak, dari 54 kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN Pemda Lebong ini, 20 kasus diteruskan ke BKN sedangkan 34 kasus lainnya masih dalam pemeriksaan Bawaslu Lebong.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Acep Pebrian Utama, S.TP, M.AP, mengungkapkan dari hasil pemeriksaan yang sudah dilakukan pihaknya, meski 20 kasus tersebut tidak memenuhi unsur pelanggaran pasal 168 UU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
Namun, 20 kasus tersebut diteruskan ke BKN karena memenuhi unsur pelanggaran pada pasal 1 angka 6 dan pasal 5 huruf N angka 5 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
BACA JUGA:Bawaslu Terima 5 Laporan Dugaan Pelanggaran Pilkada
Disamping itu, 20 ASN itu juga diduga melakukan pelanggaran sebagaimana tertuang dalam bentuk Pelanggaran dan Jenis Sanksi Atas Pelanggaran Netralitas Pegawai ASN huruf B Pelanggaran Disiplin angka 12 Lampiran II Keputusan Bersama Menpan RB,
Mendagri, Kepala BKN, KASN, dan Ketua Bawaslu Nomor 2 Tahun 2022, Nomor: 800-5474 Tahun 2022, Nomor: 246 tahun 2022, Nomor: 30 tahun 2022, Nomor: 1447.1/PM.01/K.1/09/2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan.
"Status kasus ini sudah diterima dan diregister oleh BKN, sehingga tinggal menunggu proses yang dilakukan BKN," katanya.
Sedangkan terhadap 34 ASN yang dilaporkan ke Bawaslu atas dugaan pelanggaran netralitas, tambah Acep, hingga saat ini masih dalam proses permintaan klarifikasi.
"Kami akan memanggil terlapor untuk meminta klarifikasi. Jadi laporan mengenai 34 ASN ini masih berjalan," singkatnya.