Perbandingan Pendapatan ASN: PPPK vs PNS

Jumat 04 Oct 2024 - 20:49 WIB
Reporter : Reni Apriani
Editor : Reni Apriani

RADARLEBONG.BACAKORAN.CO-Artikel ini membahas perbandingan pendapatan antara ASN PPPK dan PNS, menjelaskan perbedaan golongan dan gaji pokok yang diterima, serta regulasi yang mengatur penggajian masing-masing.

Pendahuluan Gaji ASN

Dalam struktur kepegawaian di Indonesia, terdapat dua jenis ASN yang dikenal, yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Meskipun keduanya memiliki status yang sama sebagai ASN, ada perbedaan signifikan dalam hal pendapatan.

Artikel ini akan membahas secara mendalam perbedaan gaji antara PPPK dan PNS, serta faktor-faktor yang mempengaruhi perbedaan tersebut.

BACA JUGA:6 Contoh Tampilan Akun SSCASN yang Tidak Bisa Daftar PPPK Tahap 2

Perbedaan Golongan dan Gaji Pokok

Golongan PPPK dan PNS

PPPK dan PNS yang memiliki latar belakang pendidikan yang sama, yaitu sarjana S1, memiliki golongan yang berbeda.

PPPK untuk sarjana S1 ditempatkan dalam golongan 9, sementara PNS dengan jenjang pendidikan yang setara berada dalam golongan 3A.

BACA JUGA:Mau Lolos Tes SKD CPNS 2024? Cek Syarat Penting Ini!

Perbedaan golongan ini berimplikasi langsung pada besaran gaji pokok yang diterima masing-masing.

Gaji Pokok PPPK

Berdasarkan regulasi yang berlaku, gaji pokok untuk PPPK golongan 9 berkisar antara Rp3.203.600 hingga Rp5.261.500.

Ini menunjukkan bahwa pendapatan PPPK jauh lebih besar dibandingkan dengan PNS, sehingga menjadi daya tarik tersendiri bagi calon pegawai yang ingin mendaftar sebagai PPPK.

Gaji Pokok PNS

Kategori :