LEBONG.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Lebong melaporkan bahwa penerimaan Pajak Bumi Bangunan Perkotaan dan Perdesaan (PBBP2) telah diangka Rp 1,4 miliar.
Angka ini setara dengan 84 persen dari target Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang ditetapkan sebesar Rp 1,75 miliar dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2024.
Seiring berjalannya waktu, target PAD dari sektor PBBP2 mengalami kenaikan signifikan menjadi Rp 3,08 miliar dalam APBD Perubahan 2024.
Kepala Bidang Pendapatan BKD Lebong, Monginsidi, S.Sos. menjelaskan bahwa proses penagihan PBBP2 saat ini masih berlangsung.
BACA JUGA:Pemutakhiran Data Objek Pajak Desa Didorong untuk Tingkatkan PAD
Beberapa pemerintah desa telah menyetorkan PBBP2 ke kas daerah dengan jumlah yang bervariasi.
“Dalam beberapa hari belakangan, banyak desa yang sudah melakukan setoran, ada yang mencapai 100 persen dan ada juga yang baru sebagian. Prosesnya memang bervariasi,” ujarnya.
Kenaikan target PBBP2 dalam APBD Perubahan 2024 disebabkan oleh penyesuaian tarif sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Target ini ditujukan kepada 32.332 wajib pajak yang tersebar di 12 kecamatan di Kabupaten Lebong.
BACA JUGA:SPPT Pajak Sudah Diserahkan, Camat Minta Desa Segera Lakukan Penagihan
Monginsidi berharap agar camat, kepala desa, dan lurah sebagai ujung tombak dalam penagihan PBBP2 dapat memaksimalkan upaya penagihan kepada setiap wajib pajak di wilayah masing-masing.
“DHKP dan SPPT PBBP2 tahun 2024 sudah didistribusikan, kami berharap mereka bisa segera melaksanakan penagihan,” tambahnya.
Setiap wajib pajak diberikan waktu hingga 29 November 2024 untuk melunasi PBBP2. Jika melewati batas waktu tersebut, akan dikenakan sanksi berupa denda administrasi sebesar 1 persen dari nilai ketetapan pajak untuk setiap bulannya.
“Kami harap semua dapat membayar tepat waktu agar tidak terkena sanksi denda,” tegas Monginsidi.