Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 148.091 Ekor Benih Lobster, 2 Orang Diamankan

Kamis 19 Sep 2024 - 22:16 WIB

“Selanjutnya, keseluruhan kasus tersebut diserahterimakan kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan dalam hal ini Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan untuk penelitian dugaan pelanggarannya,” terang Lukman.

Lukman menjelaskan usaha perikanan yang tidak memiliki perizinan berusaha di wilayah pengelolaan perikanan Indonesia dapat dipidana dengan pidana penjara maksimal 8 tahun dan pidana denda maksimal Rp 1,5 miliar.

Adapun kewenangan penyelidikan dan penyidikan terhadap ancaman pidana ini berada pada Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan.

Lukman menegaskan  Bea Cukai mendukung penuh membantu pengawasan lalu lintas benih bening lobster (BBL) untuk mempertahankan kelestarian alam Indonesia.

"Kami juga berkomitmen untuk mempertahankan kolaborasi yang baik antar-lembaga atau instansi terkait untuk menjaga sumber daya laut Indonesia guna memastikan keberlangsungan ekosistem dan meningkatnya kesejahteraan masyarakat,” pungkas Lukman. 

Kategori :