3. Tidak Memiliki Izin Resmi
Aplikasi XFA AI hanya memiliki izin NIB dan NPWP, tetapi tidak memiliki izin resmi dari OJK atau, jika bergerak di bidang kripto dan emas, izin dari Bappebti.
Keberadaan izin dari OJK atau Bappebti sangat penting karena menjamin bahwa dana yang Anda investasikan berada di bawah pengawasan resmi.
Ketidakadaan izin ini merupakan indikator risiko tinggi dan dapat menandakan bahwa aplikasi tersebut adalah penipuan.
4. Klaim Keuntungan yang Tidak Masuk Akal
Aplikasi ini sering kali mengklaim keuntungan yang sangat tinggi dalam waktu singkat tanpa risiko. Misalnya, aplikasi XFA AI menawarkan modal terkecil Rp665.000 dengan penghasilan harian Rp24.700, yang totalnya mencapai keuntungan 302,28% setelah 80 hari.
Klaim keuntungan yang sangat tinggi dan tidak realistis seperti ini merupakan tanda jelas dari penipuan investasi bodong.
5. Kegiatan Sosial dan Kantor Cabang
Sebagai upaya untuk menambah kepercayaan, aplikasi penipuan seringkali melakukan kegiatan sosial atau membuka kantor cabang di berbagai daerah.
Namun, ini tidak menjamin keabsahan aplikasi. Seperti yang terlihat pada aplikasi Simonidah Media, kegiatan sosial dan kantor cabang tidak melindungi pengguna dari penipuan dan sering kali hanya merupakan taktik untuk menarik lebih banyak korban.
6. Sistem Referal atau MLM
Aplikasi penipuan seperti XFA AI biasanya menggunakan sistem referal atau MLM (Multi-Level Marketing), di mana pengguna mendapatkan komisi dari setiap orang yang mereka undang untuk bergabung.
Sistem ini sering kali digunakan untuk memperluas jangkauan aplikasi dan meningkatkan jumlah deposit, namun sering kali menjadi tanda peringatan bahwa aplikasi tersebut adalah penipuan.
7. Mirip dengan Aplikasi Penipuan Lainnya
Modus penipuan yang digunakan oleh XFA AI mirip dengan aplikasi penipuan lainnya seperti Grapikai, yang juga menawarkan sistem sewa GPU dengan klaim keuntungan tidak masuk akal.
Kehadiran aplikasi dengan model bisnis yang mirip sering kali menunjukkan bahwa mereka mungkin dikelola oleh pengembang yang sama atau memiliki pola penipuan yang serupa.