Kebijakan Mutasi dan TPP pada PPPK dan PNS Berdasarkan PP ASN 2023

Kamis 29 Aug 2024 - 16:11 WIB
Reporter : Reni Apriani
Editor : Reni Apriani

RADARLEBONG.BACAKORAN.CO- Kebijakan mutasi dan tunjangan kinerja bagi PPPK dan PNS dalam PP ASN 2023, termasuk penyamaan TPP dan pembatasan mutasi di daerah, diharapkan membawa perubahan signifikan bagi ASN. 

Tunjangan Kinerja untuk PPPK dan PNS

Penyamaan Tunjangan Tambahan Penghasilan (TPP)

Berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, tunjangan yang diterima oleh PPPK dan PNS akan disamakan. PPPK juga akan mendapatkan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) seperti PNS.

BACA JUGA:Unboxing dan Perbandingan Logitech M240 Silent Bluetooth Mouse dengan Rexus GB100

Namun, pemberian TPP ini masih tergantung pada kebijakan daerah dan ketersediaan anggaran.

Di beberapa daerah, seperti Kabupaten Oku Sumatera Selatan, TPP tahap 2 sebesar 20 miliar rupiah telah dikucurkan untuk PNS dan PPPK.

Pemberian TPP diatur berdasarkan absensi elektronik, meski penerapan ini belum merata di seluruh daerah.

TPP untuk Guru di Kepulauan Riau

BACA JUGA:Sscasn Kemenag 2024 Kapan dibuka? Simak Penjelasannya

Guru di Kepulauan Riau belum menerima TPP berdasarkan absensi, meskipun tenaga teknis di wilayah tersebut sudah menerapkan sistem ini.

TPP yang diberikan kepada guru di daerah tersebut diperkirakan sebesar 2,4 hingga 2,7 juta rupiah per bulan.

Pemberian TPP yang diatur berdasarkan absensi diharapkan akan berlaku bagi guru di masa mendatang.

Kebijakan Mutasi bagi PPPK dan PNS

Status Mutasi dalam PP ASN

Dalam manajemen ASN yang diatur oleh UU dan PP sebelumnya, mutasi bagi PPPK tidak diatur secara khusus. Mutasi hanya berlaku bagi PNS, sedangkan P3K diikat oleh kontrak yang bersifat "by name by address".

Kategori :