Hukum Sesajen dalam Islam Menurut Ustaz Adi Hidayat

Selasa 13 Aug 2024 - 12:11 WIB
Reporter : Adrian Roseple
Editor : Reni Apriani

RADARLEBONG.BACAKORAN.CO- Dalam sebuah ceramah, Ustaz Adi Hidayat menegaskan bahwa praktik sesajen dalam Islam dianggap sebagai bentuk kemusyrikan dan dilarang.

Sesajen, yang sering berupa persembahan makanan atau benda kepada makhluk gaib, dianggap bertentangan dengan prinsip tauhid.

Ustaz Adi Hidayat menjelaskan bahwa praktik ini tidak hanya melanggar ajaran agama tetapi juga dapat menjerumuskan pelakunya dalam perbuatan syirik.

Menurut Ustaz Adi Hidayat, Al-Qur’an secara jelas menolak praktik sesajen. Dalam Surah Al-Jinn ayat 6, disebutkan bahwa di masa lalu, banyak orang yang menggunakan jin untuk mendapatkan keuntungan duniawi dengan cara korban dan perjanjian.

BACA JUGA:Jangan Salah Kaprah, Ini Perbedaan Jin Qorin dan Khodam!

Hal ini diharamkan dan dianggap sebagai bentuk kemusyrikan yang serius.

Hadis Nabi Muhammad SAW juga menegaskan larangan melakukan amalan yang melibatkan makhluk gaib.

Hadis-hadis ini menunjukkan bahwa praktik sesajen dapat mengarah pada kemusyrikan dan merusak akidah seorang Muslim.

Praktik sesajen dapat menimbulkan gangguan dari makhluk gaib dan berdampak buruk pada kehidupan seseorang.

BACA JUGA:Gempa Megathrust: Pengertian, Potensi Bahaya, dan Kesiapsiagaan

Ustaz Adi Hidayat memperingatkan bahwa praktik ini dapat mempengaruhi kesejahteraan spiritual dan mental seseorang serta merusak hubungan dengan Allah.

Melibatkan makhluk gaib dalam ibadah dapat merusak akidah dan menjauhkan seseorang dari ajaran Islam yang murni.

Sesajen sering kali melibatkan praktik yang tidak sesuai dengan syariat dan dapat menyebabkan seseorang terjerumus dalam kemusyrikan.

Sebagai alternatif, Ustaz Adi Hidayat menganjurkan umat Islam untuk fokus pada ibadah yang sesuai dengan ajaran Islam, seperti salat tahajud, zikir, dan doa.

Amalan ini tidak hanya mendekatkan diri kepada Allah tetapi juga memberikan manfaat spiritual dan duniawi.

Kategori :