Malahayati Nusantara Raya Buka Layanan Masyarakat yang Terjerat Pinjol Ilegal

ilustrasi pinjaman online-foto :jpnn.com-

JAKARTA. RADARLEBONG.BACAKORAN.CO- PT Malahayati Nusantara Raya membuka layanan masyarakat yang bermasalah dengan pinjaman online (pinjol) ilegal.

CEO dan pendiri PT Malahayati Nusantara Raya Ahmad Maulana mengatakan pihaknya bergerak di bidang jasa, khususnya untuk penanganan permasalahan pinjol atau perbankan.

"Banyak masyarakat yang masih awam tentang sisi gelap dari pinjaman online. Kami fokus untuk mencerdaskan nasabah-nasabah yang kami miliki untuk lebih berawasan ke depannya dalam menanggapi permasalahan di pinjol," kata Ujay -sapaan Ahmad Maulana- saat menggelar Gebyar Malahayati di Jakarta pada Minggu (21/7/2024) dilansir dari jpnn.com

Ujay mengatakan pihaknya bergerak dengan mengedepankan transparansi, edukasi, dan integritas memberantas hama Fintech yang meresahkan.

BACA JUGA:Ronald Tannur Divonis Bebas, Komisi III Minta Jaksa Segera Banding

"Kami mengatasi permasalahan di lembaga pembiayaan dengan jalur diplomasi yang terukur dan terarah," katanya. Kekinian, banyak masyarakat yang bermasalah dengan pinjol, khususnya aplikasi pinjol ilegal.

"Kebanyakan mentalnya down. Karena kena sebar data, dipermalukan dan lainnya. Bahkan, korban pinjaman online pun tak sedikit yang memakan korban nyawa," jelasnya.

Dalam kurun waktu setahun, lanjutnya, sedikitnya terdapat 25 orang meninggal dunia dengan berbagai cara seperti bunuh diri lantaran pinjol.

"Kita fokus supaya orang-orang tidak ada lagi yang bunuh diri karena permasalahan di pinjaman online," ujarnya.

BACA JUGA:Review Speaker Simbada New Party Fiesta Series CST 28N dan CST 38N 

Pihaknya, kata Ujay, telah membantu ribuan nasabah pinjol yang bermasalah mulai Agustus 2022 hingga kini. "Nasabah yang sudah kita bantu dari Agustus 2022 sampai saat ini ada di angka 5.750 nasabah dari berbagai macam daerah.

Dari kalangan artis, pengusaha, pejabat dan masyarakat luas di seluruh Indonesia," ujarnya. Lebih lanjut dia mengatakan maraknya aplikasi pinjol ilegal membuat keresahan di masyarakat. Sebab, aplikasi pinjol ilegal itu menyadap data yang ada di ponsel nasabah.

"Awalnya itu kebanyakan nasabah memang tidak mendaftar, tetapi, karena dia sudah sudah punya pinjaman online sebelumnya yang mungkin legal ada keterhubungan di algoritma handphone. Sehingga banyak (aplikasi) pinjol ilegal yang masuk menawarkan fasilitas pembiayaan ke handphone," katanya.

Banyak masyarakat, kata dia, awam tentang hal itu. "Menghindarinya rada sulit karena 90 persen kehidupan kita saat ini sudah di handphone. Karena algoritmanya sudah diatur seperti itu," imbuhnya. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan