10 WNA Asal China Ditangkap Gegara Jual Token Listrik dan Pulsa di Bali, Hmm
Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bali, menangkap sepuluh warga negara asing (WNA) asal China yang melakukan praktik ilegal di Indonesia. -foto :jpnn.com-
DENPASAR.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bali, menangkap sepuluh warga negara asing (WNA) asal China yang melakukan praktik ilegal di Indonesia. Mereka melakukan aktivitas penjualan daring token listrik, perlengkapan rumah tangga hingga pulsa.
"Mereka melakukan e-commerce, melakukan perdagangan langsung di sini dengan China," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali Pramella Yunidar Pasaribu di Jimbaran, Kabupaten Badung, Bali, Senin (22/7) dilansir dari jpnn.com
Menurut dia, kegiatan sepuluh WNA China itu mengancam perekonomian karena melanggar peruntukan izin tinggal yang diberikan.
"Sebanyak sepuluh WNA yang sudah ditangkap mereka melakukan kegiatan sangat membahayakan masyarakat," imbuhnya.
BACA JUGA:KPK Masih di Semarang, Geledah Seluruh Ruang Kantor Dinas Kesehatan
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Suhendra menambahkan sepuluh WNA asal negeri tirai bambu itu masuk ke Pulau Dewata menggunakan visa kunjungan untuk tujuan berbisnis.
“Mereka menggunakan visa kunjungan untuk tujuan bisnis (Indeks C2) jadi mereka seyogyanya datang ke sini aktivitas yang dilakukan pembicaraan bisnis atau pembelian barang yang ada kaitan dengan bisnis,” imbuhnya.
Suhendra menambahkan sepuluh WNA tersebut masuk Bali tidak bersamaan, tetapi bertahap yakni rentang April, Mei dan Juni 2024.
Saat ini, sepuluh WNA China itu sedang ditahan sementara yakni satu orang di ruang detensi di Kantor Imigrasi Ngurah Rai dan sembilan di antaranya ditahan di Rumah Detensi Imigrasi Denpasar di Jimbaran, Kabupaten Badung, Bali.
BACA JUGA:KPK Bersama Kejagung dan Departemen Kehakiman AS Bahas Perampasan Aset Hasil Korupsi
Dalam waktu dekat, pihaknya akan melakukan deportasi terhadap sepuluh WNA itu dan mengusulkan nama mereka ke dalam daftar penangkalan masuk wilayah Indonesia yang diputuskan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi di Jakarta.
Sebelumnya, Kantor Imigrasi Ngurah Rai menangkap sepuluh WNA asal China pada Kami (11/7) di salah satu vila di Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali.
Mereka berinisial CW berusia 38 tahun, WM berusia 39 tahun, JA berusia 22 tahun, XW berusia 36 tahun, JW mencapai 33 tahun, ZL berusia 32 tahun, XZ berusia 27 tahun, XT berusia 28 tahun, ZW berusia 26 tahun dan YL berusia 35 tahun.
Sementara itu, berdasarkan data Kantor Imigrasi Ngurah Rai Bali selama Januari-Juni 2024 sebanyak 66 orang WNA dideportasi, kemudian detensi sebanyak 89 orang dan penangkalan sebanyak 52 orang. (*)