Tak Terima Disebut Kerahkan Preman, Kubu NKE Bakal Ambil Langkah Hukum
--
JAKARTARADARLEBONG.BACAKORANCO - Karyawan PT Nusa Konstruksi Enjiniring (NKE) angkat suara atas tuduhan kuasa hukum PT Pollux Aditama Kencana Brian Praneda yang menyebutkan pihak But Qinjiang International (South Pacific) Group Development dan NKE telah mengerahkan premani saat PN Cikarang melakukan sita eksekusi dan pembacaan penetapan pengadilan.
Pihak NKE meminta penjelasan dan pertanggungjawaban hukum.
“Apa yang dimaksud dengan melakukan perbuatan melawan hukum/premanisme dengan mengerahkan preman itu. Saya minta harus dijelaskan, siapa yang dimaksud dengan preman itu dan perbuatan yang mana yang disebut melawan hukum itu,” kata Perwakilan NKE Leman Timur, Sabtu (20/7).
Leman menyebutkan dirinya sekuriti pimpinan NKE memang hadir bersama kawan-kawan saat petugas PN Cikarang melakukan penyitaan terhadap tanah dan bangunan berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) nomor 6295/Pasirsari atas nama PT Pollux Aditama Kencana pada Rabu (17/7).
BACA JUGA:Cegah Kenakalan Remaja dan Bullying, Polres Lebong Edukasi Pelajar
“Sebagai pihak terkait, kami datang. Menyimak dan membantu petugas saat pelaksaan sita aset itu. Bahwa kami membantu memasang stiker dan spanduk sebagai pemberitahuan bahwa aset tersebut telah disita oleh PN Cikarang, itu wajar dan sudah mendapatkan persetujuan dari Panitera serta Juru Sita PN Cikarang yang bertugas saat itu. Kan, lucu saja kalau masang-masang spanduk dan stiker langsung dikerjakan oleh Ketua Pengadilan atau Panitera," kata Leman.
Leman menambahkan dalam pemasangan tersebut tidak ada aksi premanisme atau kekerasan apa pun.
“Kami tidak mengancam orang, tidak melukai orang, tidak membunuh orang, kami tidak memukul orang, tidak melakukan pengrusakan apa pun dan bahkan tidak ada kata-kata kasar sama sekali, karena saya ada di lapangan langsung. Jadi, tolong dijelaskan mana perbuatan kami yang disebut sebagai perbuatan preman dan melanggar hukum. Jadi, tolong jelaskan, saya minta agar kuasa hukum jangan asal bicara. Saya menuntut dijelaskan terang benderang,” tambahnya.
Leman Timur menjelaskan, selain pihak PN Cikarang, hadir juga pengamanan dari Polres Cikarang dan POM Jaya.
“Para petugas itu tidak mungkin disebut sebagai preman, kan? Maka tuduhan preman itu pasti dialamatkan ke kami,” tegasnya.
Diketahui, Pengadilan Negeri (PN) Cikarang telah melakukan eksekusi penyitaan terhadap tanah dan bangunan berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) nomor 6295/Pasirsari atas nama PT Pollux Aditama Kencana pada Rabu (17/7).
Bangunan itu terdiri dari pusat perbelanjaan atau mall, apartemen, dan hotel yang terletak dekat Gerbang Tol Cikarang Barat, Jalan Cikarang Cibarusah Desa Pasirsari Kecamatan Cikarang Selatan Kabupaten Bekasi.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Cikarang Isnandar S. Nasutiob menjelaskan penyitaan bangunan tersebut dilakukan berdasarkan putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) nomor 45041/V/ARB-BANI/2022 tanggal 4 April 2023 yang pada intinya memerintahkan PT Pollux Aditama Kencana (anak usaha PT Pollux Properties Indonesia Tbk (POLL), untuk segera membayar utang sebesar Rp 100 miliar lebih kepada Joint Operation But Qinjiang International (South Pacific) Group Develompment Co PTE Ltd (CNQC) dan PT Nusa Konstruksi Enjiniring Tbk (NKE).
Selain membacakan penetapan sita eksekusi,PN Cikarang juga mencatat sita eksekusi terhadap Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) nomor 5295/Pasirsari atas nama PT Pollux Aditama Kencana di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bekasi. (*)