Lorong Gelap
"Lorong gelap" dari hasil Pemilu Pakistan yang tak membawa kepastian politik.-harian.disway.id-
RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - BEGITU tidak menentu situasi di Pakistan.
Harapan bahwa Pemilu akan memberikan kepastian politik ternyata salah. Hasil Pemilu justru menambah ketidakpastian. Padahal ekonomi Pakistan lagi morat-marit.
Kejutan memang terjadi di Pemilu 8 Februari lalu. Partai penguasa, PML-N gagal menang. Hanya dapat 76 kursi –sehari kemudian ternyata justru hanya 74 kursi: dari kursi yang diperebutkan, 266.
Justru PTI yang bikin kejutan besar: dapat 96 kursi. Itu bukan resmi PTI. Itu caleg PTI yang tiba-tiba pindah ke independen setelah dilarang pakai logo PTI: tongkat pemukul bola kriket itu.
PPP-nya Benazir Bhuto tetap nomor 3: dapat 53 kursi.
Baca Juga: Little Dragon
Peta politiknya tidak berubah: PML-N menang di kawasan Punjab, PPP menang di Karachi dan sekitarnya, dan PTI menang di kawasan mayoritas suku Pastun di dekat perbatasan dengan Afghanistan.
Ini seperti PDI-Perjuangan selalu menang di Jateng, PKB di Jatim, dan Golkar di Jabar.
Dengan hasil Pemilu seperti itu tidak satu pun partai yang bisa membentuk pemerintahan. Pemilu yang mahal tidak menghasilkan apa-apa. Jangankan hasil. Jalan menuju hasil pun masih buntu.
Independen bukanlah partai. Secara resmi 96 kursi itu milik pribadi masing-masing. Memang semua kursi itu punya hubungan emosional dengan mantan perdana menteri Imran Khan yang juga tokoh sentral PTI tapi secara hukum tidak mewakili PTI.
Untuk bisa membentuk pemerintahan baru luar biasa sulit. Aturannya: 96 kursi itu harus bekerja sama dengan satu partai politik. Independen tidak punya hak membentuk pemerintahan.
Tentu partai yang akan diajak mengajukan banyak permintaan. Misalnya akan mengajak PPP. Pasti PPP minta jatah perdana menteri.
Itu sulit bagi 96 kursi tersebut. Mereka pasti ingin agar perdana menteri akan datang adalah yang bisa mengusahakan Imran Khan bebas. Termasuk bisa memperoleh kembali hak politiknya.
Itu berat. Imran Khan telah dipenjara menjalani hukuman tiga perkara: 10 tahun, 7 tahun, dan 3 tahun. Masih banyak lagi perkara lainnya.