Pemkab Fasilitasi Konflik Batas PT Agricinal dengan 5 Desa
Pemkab Fasilitasi Konflik Batas PT Agricinal dengan Lima Desa-foto :firdaus effendi/radarlebong-
BENGKULU UTARA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Konflik batas lahan yang telah lama memanas antara perusahaan perkebunan sawit PT Agricinal dan warga lima desa penyangga di Kabupaten Bengkulu Utara kembali menjadi sorotan.
untuk menemukan solusi akhirnya mendorong para pihak untuk duduk bersama dalam sebuah rapat penting yang diselenggarakan di Aula Command Center Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara pada Senin (4/11).
Namun, hal tersebut tidak diindahkan oleh pihak PT Agricinal yang absen pada mediasi tersebut.
Padahal, rapat ini melibatkan sejumlah pemangku kepentingan dari berbagai unsur, termasuk Penjabat (Pj) Bupati, pihak kepolisian, TNI, Kejaksaan, Wakil Ketua I DPRD, hingga perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bengkulu Utara, serta sejumlah perwakilan warga desa yang terdampak.
BACA JUGA:Pakar Sebut Penetapan Tersangka Tom Lembong Lemah, Patut Diduga Kriminalisasi
Namun, absennya perwakilan dari pihak PT Agricinal dalam pertemuan ini sangat disayangkan oleh para peserta rapat, terutama warga yang telah lama menuntut keadilan atas tanah mereka.
Ketegangan ini telah berlangsung bertahun-tahun, menambah beban bagi masyarakat yang merasa lahan mereka dirampas dan masuk ke dalam wilayah konsesi perusahaan.
Guna mencegah konflik lebih lanjut, untuk itu Pemkab Bengkulu Utara memberikan batas waktu sepekan kepada PT Agricinal untuk menunjukkan bukti dan dokumen otentik terkait batas Hak Guna Usaha (HGU) yang mereka klaim.
Pj Bupati Bengkulu Utara, Andi Muhammad Yusuf, mengatakan niat baik pihak PT Agricinal dinantikan, dan persoalan ini mesti duduk bersama untuk menyelesaikan konflik yang ada.
BACA JUGA:Pengamat Sebut Sikap Publik Awasi PK Mardani Maming Sudah Tepat
"Saya berharap BPN untuk hadir agar dapat berikan justifikasi dan informasi yang real untuk membantu kita, karena itu teknis terkait peta HGU dan lain sebagainya. Dari teman BPN nanti yang akan menjelaskan semuanya," ujarnya
Dalam tenggat waktu yang diberikan, PT Agricinal diwajibkan untuk menghadirkan bukti-bukti berupa peta wilayah, dokumen kepemilikan, dan sertifikat resmi yang sesuai dengan ketentuan HGU.
"Kita juga minta dokumen yang jelas, jadi jangan sampai yang lain hadir namun ada juga yang tidak hadir dan akhirnya "tidak konek". Minggu depan semuanya hadir serta bisa kita putuskan Bersama-sama," tegasnya.