BPKH Jadikan Ijtima Ulama Referensi Tata Kelola Dana Haji
Seminar Nasional dengan tema "Investasi Keuangan Haji oleh BPKH: Antara Kepastian Hukum dan Keadilan Bagi Jemaah Haji dalam Bingkai Keputusan Ijtima' Ulama", Kamis (26/9). -Foto: dokumentasi BPKH-
PADANG.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) memberikan pemahaman kepada mahasiswa dan pihak Universitas Andalas mengenai pengelolaan keuangan haji.
Pengelolaan keuangan haji sendiri semakin menjadi sorotan setelah dikeluarkannya Ijtima' Ulama VIII yang menyatakan pemanfaatan hasil investasi dari setoran awal calon jemaah haji untuk membiayai jemaah lain adalah haram.
Hal itu dijelaskan dalam Seminar Nasional dengan tema "Investasi Keuangan Haji oleh BPKH: Antara Kepastian Hukum dan Keadilan Bagi Jemaah Haji dalam Bingkai Keputusan Ijtima' Ulama", Kamis (26/9).
Fatwa tersebut menjadi tantangan baru bagi BPKH, mengingat lembaga ini bertanggung jawab atas pengelolaan dana haji secara transparan, akuntabel, sesuai dengan prinsip syariah dan mematuhi regulasi nasional.
Baca Juga: Para Akademisi Dalam & Luar Negeri Bahas Penggunaan AI di Spirit of Bandung 2024
Kepala BPKH Fadlul Imansyah mengatakan ijtima' ulama memberikan panduan moral yang sangat penting bagi BPKH.
"Kami akan menjadikan fatwa ini sebagai salah satu referensi utama dalam perbaikan tata kelola dana haji, sambil terus mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku," ucap Fadlul dalam keterangannya, Sabtu (28/9).
Fadlul juga menegaskan komitmen BPKH untuk meningkatkan distribusi manfaat investasi kepada para jemaah haji.
Dalam pendapat hukumnya, ia menegaskan fatwa ini memiliki nilai moral yang besar.
Oleh karena itu, BPKH akan mengoptimalkan pengelolaan dan pendistribusian hasil investasi dana haji dengan mempertimbangkan aspek keadilan bagi jemaah haji.
"BPKH juga akan mendorong adanya revisi regulasi yang dapat melindungi hak-hak jemaah haji, memastikan keamanan dana mereka, serta menghindari praktik-praktik keuangan yang merugikan," kata dia.
Sebagai badan hukum publik yang bertugas mengelola dana haji, BPKH menyadari pentingnya mengadopsi rekomendasi ini sambil tetap mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Revisi terhadap Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji pun sedang diupayakan untuk memberikan kepastian hukum yang lebih baik dan memenuhi rasa keadilan bagi jemaah haji.
Sementara itu, Kepala BPSDM Kementerian Hukum dan HAM Razilu menyampaikan revisi Undang-Undang Nomor 34 tahun 2014 dan PP Nomor 5 tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Haji harus segera dilakukan.
Hal ini agar mampu menjawab tantangan global, khususnya dalam investasi dana haji yang lebih produktif dan sesuai syariah.
"Seperti menambahkan aspek investasi langsung luar negeri, mekanisme pembagian nilai manfaat, dan pengawasan yang lebih transparan," ujar Razilu.
Menurut Razilu, investasi dana haji saat ini masih terfokus pada instrumen yang aman, tetapi memberikan imbal hasil yang relatif rendah.
“Perlu mencari instrumen yang lebih inovatif yang sesuai dengan prinsip syariah serta memberi nilai manfaat yang tinggi bagi jamaah," tambahnya.
Adapun Ijtima' Ulama VIII merekomendasikan agar adanya perbaikan tata kelola keuangan haji pada undang-undang dan menjadikan fatwa ini sebagai panduan dalam mengelola dana haji di masa depan. (jp)