KPU Bakal Cek Keabsahan Mutasi 22 Maret ke Kemendagri
KPU Lebong mendatangi kantor BKPSDM Lebong mengklarifikasi soal Mutasi 22 Maret 2024. -foto :amri rakhmatullah/radarlebong-
LEBONG.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebong berencana mendatangi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) guna memastikan keabsahan mutasi pejabat Pemkab Lebong pada 22 Maret 2024 lalu.
Hal ini dilakukan menindaklanjuti surat dari Yayasan Nuansa Alam Lestari (YNAL).
Koordinator Teknis Penyelenggara KPU Kabupaten Lebong, Sugianto, mengungkapkan jika pihaknya telah melakukan verifikasi dan meminta dokumen terkait dengan mutasi 22 Maret 2024 lalu ke BKPSDM Kabupaten Lebong.
"Kami sudah ke BKPSDM dan mereka juga sudah menyerahkan persetujuan itu. Kami juga meminta beberapa dokumen terkait dengan mutasi tersebut," katanya.
BACA JUGA:Mutasi 22 Maret Harus Izin Kemendagri, Mutasi Pejabat Lebong 22 Maret Bagaimana?
Meski telah menerima persetujuan dari BKPSDM, KPU Lebong berencana mendatangi Kemendagri untuk memastikan jika mutasi yang dilaksanakan pada 22 Maret 2024 telah sesuai dengan aturan yang berlaku.
Sebelumnya, pada 5 September 2024 lalu YNAL mendatangi KPU Kabupaten Lebong guna mengklarifikasi soal mutasi yang dilakukan Pemkab Lebong pada 22 Maret 2024.
Hal ini berkaitan dengan Sesuai Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 100.2.1.3/1575/SJ tentang Kewenangan Kepala Daerah pada Daerah yang Melaksanakan Pilkada dalam Aspek Kepegawaian,
salah satu pointnya yaitu terkait larangan melakukan mutasi ataupun pengangkatan jabatan terhitung 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri.