4.486 Honorer Database BKN 2022 Kena PHK, Bisa Daftar PPPK 2024?

Sebanyak 4.486 honorer yang masuk database BKN 2022 kena PHK, apakah bisa daftar PPPK 2024? Ilustrasi.-Foto: net-

JAKARTA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Sebanyak 4.486 honorer yang masuk database BKN 2022 kena pemutusan hubungan kerja (PHK). Mereka galau apakah bisa mendaftar PPPK 2024 atau tidak.

Koordinator wilayah Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (Korwil PHK2I) Kalimantan Tengah (Kalteng) Tri Julianto saat pendataan Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada 2022, ada yang kemudian dinonaktifkan.

"Teman-teman yang dinonaktifkan karena saat itu kkekurangan anggaran daerah selama 2 tahun dan dampak SE MenPANRB Tjahyo Kumolo," kata Tri kepada JPNN, Rabu (4/9).

Dia menyebutkan 4.486 honorer yang kena PHK tersebar di daerah-daerah ini:

1. Kabupaten Manggarai Timur sebanyak 860 orang
2. Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah , 1.029 orang
3. Pemerintah Kabupaten Solok Selatan, 719 orang
4. Pemerintah Kabupaten Maluku, 900 orang
5. Kabupaten Kotawaringin Timur, 118 orang
6. Kabupaten Seram bagian barat, 510 orang
7. Kabupaten MBD, 120 orang
8. Kabupaten Buro Selatan, 230 orang

Tri Julianto berharap kepada pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) dan BKN bisa menyurati daerah-daerah yang menonaktifkan honorernya agar tetap bisa memberikan kesempatan bagi mereka untuk mendaftar PPPK 2024.

"Kasi kesempatan teman-teman yang di-PHK itu bisa mendaftar di SSCASN serta berkasnya yang di-upload diterima. Ini sesuai hasil raker Komisi II DPR RI dengan MenPANRB Azwar Anas tanggal 28 Agustus 2024 khususnya poin 3," tuturnya.

Dalam rapat kerja Komisi II DPR RI bersama Mempan Azwar Anas dan Plt. Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto di Jakarta, Rabu (28/8), dihasilkan enam poin kesepakatan antara pemerintah dengan Komisi II DPR RI, yaitu:

1. Dalam rangka menjamin kepastian penyelesaian penataan tenaga non-ASN paling lambat pada Desember 2024, Komisi II DPR RI meminta KemenPAN-RB memasukkan ketentuan terkait penataan tenaga non-ASN secara lengkap dalam Peraturan Pemerintah tentang Manajemen ASN.

2. Terhadap sejumlah 1.783.665 orang tenaga non ASN yang terdaftar dalam database BKN yang belum diangkat menjadi PPPK, Komisi II DPR RI meminta KemenPAN-RB dan BKN memastikan seluruh tenaga non ASN diangkat menjadi PPPK tahun 2024 dengan ketentuan:

a. Tenaga non ASN yang mendaftar dan sesuai dengan formasi yang diusulkan langsung diangkat menjadi PPPK.

b. Tenaga non ASN yang mendaftar dan tidak terdapat dalam usulan formasi, maka diangkat menjadi PPPK paruh waktu.

3. Terhadap tenaga non ASN yang terdata dalam database BKN, tetapi saat ini sudah berhenti bekerja karena kebijakan Pemerintah Daerah terkait anggaran dalam 2 tahun terakhir, Komisi II DPR RI meminta KemenPAN-RB meninjau ulang kembali Keputusan MenPANRB No. 347 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK TA 2024 agar tenaga non ASN yang terdata dalam database BKN tetap bisa mendaftar seleksi penerimaan PPPK Tahun 2024 meskipun tidak lagi aktif bekerja.

4. Sebagai upaya memudahkan penyelenggaraan dan pelayanan manajemen ASN serta penguatan pengawasan sistem merit, Komisi II DPR RI meminta KemenPAN-RB konsisten melaksanakan digitalisasi manajemen ASN secara paling lama 1 tahun terhitung sejak UU ASN diundangkan sebagaimana amanat Pasal 63 UU No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.

5. Komisi II DPR RI mengusulkan untuk melakukan revisi UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah khususnya Pasal 146 agar peraturan 30% maksimal belanja pegawai di tahun 2024 dihapuskan agar seluruh tenaga honorer dapat menjadi PPPK.

6. Menindaklanjuti Rapat Kerja, Komisi II DPR RI bersama KemenPAN-RB dan BKN akan menyelenggarakan rapat konsinyering dalam rangka menyusun road map penataan tenaga honorer dan menyempurnakan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara. (jp)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan