ASN Terlibat Politik Praktis, Sekda Silahkan Tindak Sesuai Aturan
Penjabat Sekda Kabupaten Lebong, Mahmud Siam, SP, MM, mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Lebong untuk tidak terlibat politik praktis-foto :amri rakhmatullah/radarlebong-
LEBONG.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Penjabat Sekda Kabupaten Lebong, Mahmud Siam, SP, MM, mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Lebong untuk tidak terlibat politik praktis.
Ia juga mempersilahkan agar menindak sesuai aturan berlaku jika didapati adanya ASN yang melanggar netralitas.
"Bagi yang melanggar tentu ada konsekuensi yang harus dihadapi dan kami mempersilahkan pihak terkait untuk menindak bagi mereka (ASN, red) yang tidak netral pada Pilkada nanti," ujar Mahmud.
Dalam UU Nomor 5 tahun 2014 ASN diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.
BACA JUGA:2 Paslon Pilkada Lebong Jalani Tes Kesehatan dan Kejiwaan
Ketidaknetralan ASN akan sangat merugikan negara, pemerintah, dan masyarakat karena adanya potensi intervensi politik dalam proses pencapaian target pembangunan.
"Kalau tidak netral maka ASN tersebut menjadi tidak profesional dan target-target pemerintah tidak akan tercapai," jelasnya.
Mahmud mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika ada ASN maupun jajaran pemerintah desa yang terlibat dalam politik praktis kepada pihak terkait agar diproses sesuai aturan yang berlaku.
"Tetapi kita yakin jika semua ASN dan pemerintah desa sudah sangat memahami tentang netralitas ini. Karena itu, mari bersama-sama kita dukung Pilkada tahun ini berjalan secara lancar dan damai," singkatnya.