ASN Tak Netral, Sanksi Berat Menanti

Kabid PKA, Wince Damayanti, S.KOM.-(dok/rl)-

LEBONG - Pesta demokrasi Pemilihan Umum (Pemilu) semakin mendekat, dan saat ini atribut kampanye politik sudah terpasang di setiap wilayah. Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lebong mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Lebong untuk menjaga netralitas. Jika terlibat dalam partai politik, ASN berpotensi menghadapi sanksi mulai dari ringan hingga berat.

Kepala BKPSDM Lebong, Beny Khodratulla, MM, melalui Kabid PKA, Wince Damayanti, S.KOM, menegaskan pentingnya netralitas ASN. Mengingat tahun politik, ASN diingatkan untuk tidak terlibat dalam partai politik sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin PNS. Pasal 5 huruf n melarang PNS memberi dukungan atau melakukan kegiatan politik praktis pada kontestasi Pilkada, Pileg, dan Pilpres.

Baca Juga: Kades Diingatkan Bijak Gunakan DD & ADD

Wince menyampaikan bahwa sanksi dan hukuman disiplin menanti ASN yang melanggar netralitas. Pegawai negeri sipil yang melanggar kode etik dapat dikenai sanksi moral dan pemotongan tunjangan kinerja. Hukuman disiplin lebih berat melibatkan penurunan jabatan, pembebasan jabatan, hingga pemberhentian dengan hormat sebagai PNS.

Pemerintah telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 2 Tahun 2022 dan regulasi lainnya untuk membimbing ASN dalam menjaga netralitas selama Pemilu. Undang-undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara menekankan asas netralitas, yaitu ASN tidak boleh berpihak atau memihak kepada kepentingan tertentu.

Wince menekankan bahwa menjelang Pemilu 2024, ASN Pemkab Lebong diharapkan tetap netral dan patuh pada peraturan pemerintah. Upaya ini bertujuan untuk menjaga integritas dan netralitas ASN dalam menyelenggarakan pesta demokrasi. (wlk)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan