Desa Diminta Segera Pengajuan Tahap 3
Pengajuan: Salah satu desa menyerahkan berkas pengajuan tahap tiga ke pemerintah Kecamatan Lebong Tengah.-(carles/rl)-
LEBONG TENGAH - Pemerintah Kecamatan Lebong Tengah meminta 3 desa dalam wilayahnya untuk segera menyusun dan menyerahkan berkas pengajuan untuk pencairan Dana Desa (DD) dan Alokasi (ADD) tahap tiga TA 2023. Itu menyusul berkas pengajuan desa paling lambat harus diserahkan ke dinas PMD Lebong dibawah tanggal 30 November mendatang.
"Kami mengimbau 3 desa di Lebong Tengah yang belum pengajuan agar segera menyerahkan dokumen persyaratan pengajuan tahap tiganya. Karena batas terakhir pengajuan desa diterima PMD tanggal 30 November 2023," kata Camat, Indera Istiawan, SKM melalui Kasih Trantib, Gusriana, M.Ap.
Baca Juga: Bantuan Beras CBP, KPM Diminta Ambil Sendiri
Disebutkannya, ketiga desa yang belum pengajuan itu tak lain adalah, desa Pagar Agung, Semelako III, dan Danau Liang.
Maka dari itu, diharapkan desa agar segera bisa menyusun berkas pengajuan dan di serahkan ke tingkat kecamatan untuk dilihat kelengkapan persyaratan seblum dikleurkan rekomendasi pengajuan ke PMD.
"Batas waktu efektif sudah semakin singkat, sehingga diharapkan desa bisa segera melakukan pengajuan agar 10 desa di Lebong Tengah bisa mencairakan DD dan ADD tahapo tiganya," singkat Gusriana. (arp)