Ternyata Mario Dandy Masih Punya Utang Restitusi Sebesar Rp 24 Miliar
Kuasa hukum David Ozora, Mellisa Anggraini memberikan keterangan kepada wartawan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (1/8/2024).-Foto: net-
RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Kuasa hukum David Ozora, Mellisa Anggraini menyebutkan Mario Dandy ternyata masih punya utang sisa restitusi Rp 24 miliar hingga seumur hidup terkait kasus penganiayaan.
"Ketika dia masih memiliki harta, maka kita bisa menggugat itu karena dia punya hutang masih Rp 24 miliar sekian," kata Mellisa di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (1/8).
Mellisa mengatakan putusan itu tidak ada tenggat waktu atau dalam artian seumur hidup sehingga butuh komitmen dari institusi terkait.
Adapun pihaknya menerima informasi bahwa Kejaksaan sudah menyurati Mario Dandy terkait kemampuan memenuhi restitusi sebesar Rp 25 miliar.
Baca Juga: Wapres Minta Bareskrim Tindak Lanjuti Inisial T yang Disebut Pengendali Judi Online
Meski Mario dikatakan tak punya harta dan penghasilan, Mellisa menilai proses hukum tetap harus jalan.
Terlebih, Mahkamah Agung (MA) telah memerintahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengembalikan aset ayah Mario Dandy, Rafael Alun Trisambodo yang disita sebagai barang bukti terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Apalagi banyak hartanya sudah dikembalikan dan di dalam undang-undang itu disebutkan pihak ketiga itu bisa melibatkan dirinya melakukan pemenuhan tanggung jawab atas anaknya," ujarnya.
Dia berharap hal ini bisa terpenuhi hak dan kewajiban demi kepastian hukum.
Maka dari itu, pihaknya mendorong DPR untuk memperbaiki Undang-Undang dan mengajukan gugatan kepada aparat penegak hukum untuk membantu pemenuhan hak korban.
"Sehingga jangan sampai hanya di atas kertas saja restitusi Rp 25 miliar tetapi tidak dapat diaplikasikan," ujarnya.
Mario Dandy divonis hukuman 12 tahun penjara pada sidang vonis yang dilangsungkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/9).
Selain hukuman 12 tahun penjara, Ketua Majelis Hakim meminta Mario untuk membayar restitusi atau ganti rugi sebesar Rp 25,1 miliar.
Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah memberikan hasil restitusi sebanyak Rp 706 juta kepada ayah David Ozora, Jonathan Latumahina dari hasil lelang mobil Rubicon milik tersangka penganiayaan Mario Dandy. (jp)