Tuntas, 25 Caleg Terpilih Serahkan LHKPN ke KPU

Koordinator Divisi Teknis KPU Lebong, Sugianto.-(amri/rl)-

RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebong memastikan, 25 calon Anggota DPRD Lebong Terpilih Periode 2024-2029 tuntas menyerahkan tanda terima Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN).

Koordinator Divisi Teknis KPU Kabupaten Lebong, Sugianto, mengatakan pihaknya sudah menerima tanda terima Bukti LHKPN dari 25 calon terpilih sebagai bukti telah menyampaikan LHKPN ke KPK RI.

"Sudah lengkap, 25 calon dewan terpilih sudah menyampaikan bukti tanda terima LHKPN ke KPU," katanya.

Dijelaskannya, kewajiban menyampaikan LHKPN bagi calon dewan terpilih ini diatur dalam Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum.

Baca Juga: Polres Imbau Masyarakat Tidak Beli Motor Bodong

Berdasarkan ketentuan Pasal 52 Peraturan KPU (PKPU), caleg terpilih wajib melaporkan harta kekayaan kepada KPK sebelum KPU mengumumukan mereka sebagai calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

Nantinya, tanda terima dari KPK itu harus disampaikan kepada KPU, baik tingkat pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota.

Sementara itu, 25 calon Anggota DPRD Lebong Terpilih hasil Pemilu 2024 diantaranya dari Dapil I Lebong yakni Carles Ronsen (PAN), Dedi Hariyanto (NasDem), Desi Fitriawanti (PAN), Asniwati (Demokrat), Ahmad Lutfi (Golkar), Sriwijaya (Gerindra), Etti Susiani (PDIP), Erlan Fajar Jaya (PKB), Silvi Anjarsari (PAN), Pipit Irianto (Perindo), Suan (PAN) dan M. Gunadi Mursalin (PBB).

Kemudian, Dapil II Lebong yakni Afri Medo (PAN), Rozi Evandri (Golkar), Sudarmadi (Gerindra), Meta Liliana (PKB), Rabima Kamsi (Perindo), Rinto Putra Cahyo (Demokrat) dan Pip Haryono (PAN).

Dan Dapil III Lebong yakni Pika Pernandes (PAN), Oka Mahendra (Golkar), Debi Sanca Irama (PAN), Alpi Ahryono (NasDem), Roiyana (PKB) dan Revi Doyosi (Demokrat). (*)

Tag
Share