Peluang Menarik jadi Anggota KPPS, Yuk Intip Besaran Gajinya!

Koordinator Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilihan Parmas dan SDM KPU Lebong, Devi Herdiati.-(amri/rl)-

LEBONG - Pembentukan atau Perekrutan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara(KPPS) Pemilu 2024 akan mulai dilaksanakan pada 11 Desember 2023 mendatang. Pada Pemilu 2024, yang mana masa kerja anggota KPPS hanya satu bulan terhitung pada tanggal 25 Januari hingga 25 Februari 2024, diketahui besaran gaji KPPS yaitu sebesar Rp 1,2 juta untuk ketua dan Rp 1,1 juta untuk anggota KPPS.

Koordinator Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilihan Parmas dan SDM KPU Lebong, Devi Herdiati, menyampaikan, nantinya setiap Tempat Pemungutan suara (TPS) akan diisi oleh 7 petugas KPPS. Dengan jumlah 349 TPS pada Pemilu 2024 di Kabupaten Lebong,  artinya kebutuhan KPPS di Lebong mencapai 2.443 orang.

"Insyaallah besok (6/12) kami akan terlebih dahulu melaksanakan rapat koordinasi bersama dengan PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) dan PPS (Panitia Pemungutan Suara) terkait pembentukan dan Perekrutan KPPS ini," katanya.

Baca Juga: Bhabinkamtibmas Mediasi Dugaan Pemukulan Berujung Permintaan Maaf

Lanjutnya Devi, bagi masyarakat yang berniat untuk menjadi KPPS pada Pemilu 2024, untuk segera mepersiapkan diri dan berkas persyaratannya, dan nantinya bisa menyampaikan berkas ke Sekretariat PPS di Desa/Kelurahannya masing-masing.

Adapun syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi KPPS yaitu usia minimal 17 tahun dan maksimal 55 tahun, memiliki pendidikan terakhir SMA/sederajat hingga bisa mengoperasikan smartphone android serta domisili TPS.

"Ada yang berbeda ditahun sebelumnya, kalau tahun ini KPPS harus mengoperasikan aplikasi Sirekap yang akan dikembangkan oleh KPU pada Pemilu 2024. Jadi setiap anggota KPPS dituntut untuk bisa mengoprasikan android, karena nantinya hasil Pemungutan suara rekapnya dimasukan ke dalam aplikasi," jelasnya.

Devi kembali mengingatkan, bagi masyarakat untuk ikut berpartisipasi menjadi bagian dari Penyelenggara Pemilu 2024 dengan jadwal  pendaftaran KPPS Pemilu 2024 sebagai berikut. pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS mulai 11-15 Desember 2023, penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS pada 11-20 Desember 2023, penelitian administrasi calon anggota KPPS 11-22 Desember 2023, pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota KPPS 23-25 Desember 2023, tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPPS 23-28 Desember 2023, pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS 29-30 Desember 2023 dan penetapan anggota KPPS pada 24 Januari 2024.

"Nantinya KPPS yang terpilih akan dilantik oleh masing-masing PPS yang wilayah tersebar setiap desa di Kabupaten Lebong atas nama ketua KPU Lebong pada 25 Januari 2024 mendatang," demikianya. (bye)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan