Ingat Ya, ASN Dilarang Like and Comment Akun Medsos Parpol dan Cakada
Editor: Reni Apriani
|
Minggu , 21 Jul 2024 - 22:44
Ingat Ya, ASN Dilarang Like and Comment Akun Medsos Parpol dan Cakada-FOTO :DOK/radarlebong-
Dalam pemberian sanksi moral tersebut, harus disebutkan jenis pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh ASN sesuai dengan Pasal 15 PP 42/2004
“Kami mengimbau para ASN untuk bijak dalam bertindak, karena mereka merupakan pegawai pemerintah,” kata Fahamsyah.(*)