Ingat Ya, ASN Dilarang Like and Comment Akun Medsos Parpol dan Cakada

Ingat Ya, ASN Dilarang Like and Comment Akun Medsos Parpol dan Cakada-FOTO :DOK/radarlebong-

Dalam pemberian sanksi moral tersebut, harus disebutkan jenis pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh ASN sesuai dengan Pasal 15 PP 42/2004

“Kami mengimbau para ASN untuk bijak dalam bertindak, karena mereka merupakan pegawai pemerintah,” kata Fahamsyah.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan