PN Jakbar Jatuhkan Vonis Kasus Vihara Metta Karuna Maitreya, Begini Reaksi Pengacara

--

Atas dasar itu, tuduhan-tuduhan mengenai Vihara Metta Karuna Maitreya sebagai tempat ibadah tidak berizin terbukti tidak benar. Dengan putusan ini maka tuduhan tersebut sudah terbantahkan.

"Para umat Buddha berharap kepada Majelis Hakim di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Mahkamah Agung RI atau Kepolisian RI untuk membela umat yang sedang teraniaya,

karena para unat sudah banyak melalui proses hukum yang panjang demi mempertahankan Vihara Metta Karuna Maitreya yang dicintainya," pungkas Diantori. (*)

Tag
Share