Usut Kasus Korupsi, KPK Panggil Dirut PT Duta Halmahera Mineral

--

JAKARTA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Duta Halmahera Mineral serta Direktur Utama PT Berkarya Bersama Halmahera Helmi Djen pada Senin (15/7).

Dia diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi atau pencucian uang mantan Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika dalam keterangannya.

Selain Djen, KPK juga memanggil Komisaris PT Fajar Gemilang Muhammad Thariq Kasuba dan Direktur PT Sala Dipta Anargya Muhammad Matori.

BACA JUGA:Pemerintah Harus Jeli, Penyebaran Situs Judi Online tak Hanya di Internet

Saat ini, KPK baru menetapkan tujuh tersangka suap proyek perizinan, dan jual beli jabatan usai Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Maluku Utara dan Jakarta pada Senin (18/12).

Ketujuh orang tersangka itu yakni Abdul Ghani Kasuba (AGK) selaku Gubernur nonaktif Maluku Utara, Adnan Hasanudin (AH) selaku Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

Kemudian, Daud Ismail (DI) selaku Kadis PUPR Pemprov Malut, Ridwan Arsan (RA) selaku Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ), Ramadhan Ibrahim (RI) selaku ajudan,

Direktur Eksternal PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL), anak usaha Harita Group, Stevi Thomas (ST) dan Kristian Wuisan (KW) selaku swasta.

BACA JUGA:Paripurna Pandangan Akhir Fraksi Terhadap LKPD 2023 dan Pelantikan PAW Royana Waka II DPRD Lebong, Sukses

Dalam perkaranya, Abdul Ghani ikut serta dalam menentukan siapa saja dari pihak kontraktor yang akan dimenangkan dalam lelang proyek pekerjaan.

Untuk menjalankan misinya tersebut, Abdul Ghani kemudian memerintahkan Adnan, Daud, dan Ridwan untuk menyampaikan berbagai proyek di Provinsi Maluku Utara. (*)

Tag
Share