Pengajuan DD dan ADD Tahap II Sudah Bisa Dilakukan oleh Desa
Desa di Lebong sudah bisa ajukan DD Tahap II-foto :internet-
RADARLEBONG.BACAKORAN.CO-Proses pengajuan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahap II untuk tahun anggaran 2024 sudah bisa dilakukan oleh masing-masing desa di Kabupaten Lebong.
Sebelumnya, proses ini sempat terkendala karena ADD baru masuk 30 persen, namun kini sisa ADD tersebut sudah cair.
Dengan demikian, tidak ada lagi kendala bagi desa dalam pengajuan tahap kedua ini.
Pendamping Desa, Erwanto, menyatakan bahwa seluruh desa di daerah ini harus segera menyampaikan usulan pencairan ADD/DD tahap II.
BACA JUGA:MT2 di Karang Anyar Lebong Sudah Mulai Tanam
"Saat ini sudah masuk bulan Juli, yang seharusnya proses pengajuan ADD/DD tahap II sudah bisa dilakukan masing-masing desa.
Kini tidak ada kendala lagi, tinggal kesiapan desa," ungkap Erwanto.
Erwanto juga menambahkan bahwa sebelumnya, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) menjadi syarat dalam pengajuan DD dan ADD.
Namun, untuk tahun ini syarat tersebut belum diterapkan. "Biasanya pada tahap terakhir, PBB merupakan syarat dalam pengajuan tahap akhir," jelasnya.
BACA JUGA:Warga Suka Damai Berharap PLN Pasang Tiang Listrik
Dengan ADD 30 persen yang sempat tertunda kini sudah diterima oleh masing-masing desa, Erwanto berharap seluruh desa bisa segera menyiapkan berkas syarat untuk pengajuan tahap II.
"Jika desa sudah siap, maka desa sudah bisa melakukan pengajuan tahap kedua ini.
Dengan sudah bisanya melakukan pengajuan tahap II, kami harapkan agar desa dapat menyiapkan berkas syarat untuk pengajuan tahap II ini," tandas Erwanto. (*)