DLH Usul Program Jitu Raih Adipura 2025
Berbagai program kegiatan sudah diusulkan DLH Kabupaten Lebong untuk dilaksanakan di tahun 2025 guna memenuhi kriteria penilaian penghargaan Adipura.-(amri/rl)-
RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lebong telah mengusulkan program jitu untuk meraih Adipura 2025.
Dimulai dengan merancang pengelolaan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah yang ada di wilayah Kecamatan Pinang Belapis Kabupaten Lebong.
Melengkapi sarana dan prasarana pengelolaan lingkungan, ruang terbuka hijau hingga memanfaatkan ekonomi dari pengelolaan sampah serta pengendalian pencemaran air.
Kepala DLH Kabupaten Lebong Joni Prawinata, SE, MM, menyampaikan untuk memenuhi kriteria mendapatkan Penghargaan Adipura tersebut masih banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan.
Baca Juga: Pemdes Nangai Tayau Nantikan Pembangunan Pelapis Sungai Air Kotok
"Jika usulan yang disampaikan ini disetujui. Insyaallah di tahun 2025 kami akan mengusulkan agar tim verifikasi KLHK dapat melakukan penilaian di Kabupaten Lebong," kata Joni.
Lebih jauh Joni, mengatakan, ada beberapa kriteria penilaian penghargaan Adipura dari KLHK itu seperti pengelolaan sampah dan ruang terbuka hijau, memanfaatkan ekonomi dari pengelolaan sampah serta pengendalian pencemaran air.
Selain itu, untuk indikator yang menjadi dasar penilaian Adipura seperti memperbaiki kebersihan dan keteduhan lingkungan perkotaan serta mengelola manajemen, dan daya tanggap dalam mengelola lingkungan perkotaan.
"Kami juga sudah melakukan koordinasi dengan jajaran Pemprov Bengkulu serta menyiapkan rencana kegiatan agar penghargaan Adipura yang pertama kalinya ini bisa diraih Kabupaten Lebong," singkatnya.
Terpisah, Kabid Cipta Karya Dinas PUPR-Hub Lebong Mast Irawan Nugroho, ST, mengatakan, dalam memaksimalkan pengelolaan TPA sampah, Bidang Cipta Karya Dinas PUPR-Hub sendiri telah menyampaikan usulan pembangunan Instalasi Pengolahan Limbah Terpadu atau IPLT dan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu atau TPST kepada Kementerian PUPR.
"Insyallah kalau disetujui PUPR, pembangunan IPLT dan TPST akan dilakukan di TPA sampah yang sekarang. Jadi terpadu di lokasi TPA sampah itu semua," ungkapnya.
Lebih jauh Wawan sapaan akrabnya, menjelaskan, IPTL dan TPST merupakan usulan yang sebelumnya disampaikan Pemkab Lebong di bidang persampahan ke Kementerian PUPR.
Pasalnya untuk melaksanakan pembangunan IPTL maupun TPST anggaran yang dibutuhkan cukup besar dan belum memungkinkan untuk dilakukan lewat anggaran daerah.
"Untuk IPTL itu estimasinya membutuhkan anggaran Rp 20 miliar hingga Rp 25 miliar. Sementara untuk TPST lebih besar lagi, bisa Rp 25 miliar hingga Rp 30 miliar," singkat Wawan. (*)