Diangkat PPPK Malah Kehilangan TPG, Tunjangan Rp 38,4 Juta Melayang

Diangkat PPPK banyak guru malah kehilangan TPG, tunjangan Rp 38,4 juta melayang.. Ilustrasi.-Foto: net-

RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Keinginan pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan guru melalui pengangkatan PPPK tidak berjalan mulus.

Di lapangan, banyak guru prioritas satu (P1) yang sudah diangkat pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) malah kehilangan tunjangan profesi guru (TPG).

"Teman-teman P1 yang diangka PPPK banyak yang mengeluh TPG-nya tidak bisa keluar begitu diangkat ASN PPPK, " kata Ketum Forum Guru Honorer Negeri Lulus Passing Grade Seluruh Indonesia (FGHNLSPI) Heti Kustrianingsih  kepada JPNN.com, Sabtu. (25/5).

Setelah ditelusuri, lanjut Heti, ternyata penyebabnya karena SK PPPK tidak sesuai dengan sertifikat pendidik (serdik).  

Baca Juga: Basmi Kutu Rambut dengan 3 Cara Alami Ini

Contohnya, SK pengangkatannya untuk mata pelajaran (mapel) IPS, padahal sertifikasi guru pemasaran.

Akibatnya TPG tidak bisa keluar, padahal jika cair guru PPPK bisa mendapatkan gaji plus TPG kurang lebih Rp 7 jutaan per bulannya.

"Kasihan juga teman-teman. TPG yang dibayarkan per triwulan Rp 9,6 juta tidak bisa cair. Setahun Rp 38,4 juta melayang. Kalau 5 tahun kontrak Rp 192 juta, banyak banget," tuturnya.

Kasus lainnya adalah banyak yang SK pengangkatannya guru mapel Geografi, tetapi ijazahnya ekonomi sehingga mereka kebingungan dengan kontrak kerjanya ke depan.

Kondisi ini kata Heti, sangat menyulitkan guru PPPK untuk perpanjangan kontrak kerja dan mendapatkan hak TPG.

Ironinya ini terjadi merata di daerah. Timbul pertanyaan besar, apakah harus diubah SK di pemda agar sesuai jurusan atau dibiarkan.

"Mengubah SK itu harus diusulkan kepada pemda dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) sehingga prosesnya ribet," ucapnya.

Sementara guru yang ijazahnya tidak linier dengan SK pengangkatannya, menurut Heti sesuai petunjuk Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) disarankan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan setempat.

Mereka bisa mengajukan permintaan pindah dan dicarikan sekolah yang masih membutuhkan mapel.

Nantinya, surat perintah menjalankan tugas (SPMT) yang diubah, sedangkan SK pengangkatan tetap.

"Jadi, Dapodik yang dilihat SPMT. Kalau mengubah SK harus usulan kepada kepala daerah dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) sehingga lebih sulit, " ucap Heti.

Heti kembali mengimbau kepada guru PPPK yang mengajar tidak sesuai SK bisa ditanyakan ke dinasnya untuk bisa diberikan solusi.

Jangan sampai dibiarkan, apalagi sebentar lagi awal tahun ajaran baru.

"Semoga bisa diberikan jam sesuai SK pengangkatan," pungkas Heti Kustrianingsih. (jp)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan