Perangkat Desa Dilarang Rangkap Jabatan
Camat: Terlihat camat Lebong Tengah ketika mengingatkan perangkat desa tiodak rangkap jabatan.-(carles/rl)-
RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Perhatian khusus bagi Pemerintah Desa (Pemdes) dalam memantau seluruh perangkat desa yang membantu pelayanan terhadap masyarakat saat ini.
Untuk itu, Camat, Tomzil, S.Sos mengimbau kepada seluruh Kepala Desa (Kades) di wilayahnya agar bisa menindak tegas perangkat yang memiliki 2 jabatan karena hal itu tidak diperbolehkan .
"Sesuai aturan, dua jabatan bagi Perangkat desa itu tidak diperkenankan. Apalagi, Perangkat desa ini bisa dikatakan dengan corongnya kepala Desa untuk melakukan pelayanan terhadap masyarakat, tentunya larangan itu layaknya seperti seorang Anggota BPD," kata Tomzil.
Baca Juga: Jalur Curup-Lebong Ditutup Total Selama 3 Hari
Tak hanya itu, Tomzil juga mengingatkan jika terdapat perangkat desa yang melakukan 2 jabatan nantinya seyogyanya siap untuk ditindaktegas.
Apalagi, larangan double job bagi Perangkat Desa ini sudah tertuang ke dalam aturan yang belaku salah satunya adalah UU Desa No 6 tahun 2014.
"Tentunya kita berharap agar Pemdes bisa mematuhi aturan dengan sebaik mungkin, agar tidak ada menuai protes dari masyarakat desa yang mengetahui aturan nantinya," ungkap Tomzil.
Meskipun demikian, Tomzil memastikan jika seluruh Pemerintah Desa (Pemdes) di wilayahnya saat ini sudah mematuhi aturan dengan baik.
Termasuk juga terhadap larangan perangkat desa yang memiliki 2 jabatan.
"Saya pastikan untuk saat ini Perangkat Desa yang double job belum ada. Akan tetapi, ini juga harus jadi perhatian dari Pemdes untuk tidak melakukannya," tandas Tomzil. (*)