PPPK 2024: Maaf, Honorer Non-Database BKN Harus Siap Perpisahan
Pendaftaran PPPK 2024 merupakan peluang honorer yang masuk database BKN berubah status jadi ASN. Ilustrasi.-Foto: net-
RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Jadwal pendaftaran PPPK 2024 untuk jalur honorer instansi pusat dan daerah ditargetkan akan dimulai pada Juni atau Juli mendatang.
Muncul kekhawatiran dari kalangan pegawai non-ASN bahwa rekrutmen PPPK 2024 tidak akan bisa mengakomodasi seluruh honorer.
Sementara, UU Nomor 20 Tahun 2023 sudah mengamanatkan penataan pegawai non-ASN alias pengangkatan honorer jadi PPPK harus sudah tuntas akhir 2024.
Lantas, bagaimana nasib honorer yang hingga lewat tenggat waktu tersebur belum juga diangkat menjadi PPPK?
Baca Juga: Bu Tantri: PPPK Ini Dibebankan ke APBD, Anggaran Terbatas
Sikap Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Pemprov Kalsel) tegas mengenai hal tersebut,
Dipastikan Pemprov Kalsel tidak akan memberhentikan 10.000 pegawai non- ASN atau honorer, meskipun ada regulasi pemerintah yang mengharuskan setelah 2024 hanya ada dua jenis pegawai di lingkup pemerintah pusat dan daerah, yakni PNS dan PPPK. Dengan kata lain, tidak boleh lagi ada pegawai honorer.
Kepala Biro Organisasi Sekretariat Daerah (Setda) Kalsel Galuh Tantri Narindra memastikan honorer yang sudah masuk database BKN akan tetap bekerja, jika hingga akhir 2024 tidak diangkat menjadi PPPK.
“Menurut regulasi yang ada, kalau pegawai honorer masih ada hingga akhir 2024 maka akan diberhentikan, tetapi kami menjamin pegawai non-ASN di lingkup Pemprov Kalsel yang sudah bekerja selama ini akan tetap bekerja, dengan catatan sudah terdata di Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada 2022 lalu,” kata Galuh Tantri Narindra di Banjarbaru, Kamis (16/5).
Tantri menyebutkan jumlah total pegawai non-ASN atau honorer di lingkup Pemprov Kalsel yang masuk database BKN pada 2022, ada sekitar 10.000 pegawai.
“Terkait peluang non-ASN diangkat menjadi ASN, saya kira ini menjadi kewenangan pemerintah pusat, tetapi, hal penting yang perlu diketahui masyarakat adalah, bahwa Pemprov Kalsel tidak akan memberhentikan tenaga non-ASN yang sudah bekerja lama dan terdata meskipun ada regulasi menghapus status pegawai non ASN,” tutur Tantri.
Dia menekankan bahwa dari 10.000 honorer di lingkup Pemprov Kalsel ini memiliki peluang yang sama untuk diangkat menjadi ASN pada formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Namun, lanjutnya, untuk memastikan 10.000 non ASN ini diangkat menjadi ASN bukanlah kewenangan pemerintah daerah.
Namun, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Azwar Anas telah memberikan angin segar bahwa seluruh honorer yang masuk database BKN memiliki kesempatan untuk diangkat menjadi ASN secara bertahap.
“Yang bisa kami pastikan adalah tidak akan memberhentikan 10.000 tenaga non- ASN ini. Secara peluang untuk diangkat menjadi ASN, itu keputusan pemerintah pusat,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalsel Dinansyah menganjurkan para honorer yang masuk database BKN agar mengikuti setiap pendaftaran dan seleksi CASN yang dibuka oleh pemerintah.
Menurut dia, peluang menjadi CASN formasi PPPK di Kalsel terbuka lebar karena pemerintah pusat memberikan perhatian khusus pada formasi guru dan tenaga kesehatan.
Dia mengungkapkan setiap pengusulan jumlah formasi PPPK dari Pemprov Kalsel, pemerintah pusat tidak pernah memangkas banyak dari total jumlah yang diajukan.
“Khusus untuk usulan formasi guru dan tenaga kesehatan tidak pernah dipangkas, bahkan formasi lainnya seperti tenaga teknis meskipun dikurangi jumlahnya tetapi tidak terlalu banyak.”
“Artinya ini menjadi peluang bagi tenaga non-ASN untuk ikut seleksi,” kata Dinansyah. (jp)