Bansos Sakit dari APBD Menyisakan Rp 150 Juta

Kabid Lindungan Jaminan Sosial (Linjamsos), Jusraweni, SE.-(rian/rl)-

LEBONG - Hingga bulan November 2023, total nilai bansos sakit yang telah direalisasikan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong melalui Dinas Sosial (Dinsos) Lebong telah mencapai sekitar Rp 350 juta.

Kepala Dinsos Lebong, H. Drs. Ahmad Ghozali, melalui Kabid Lindungan Jaminan Sosial (Linjamsos), Jusraweni, SE, menjelaskan bahwa program bansos sakit dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), merupakan wujud kepedulian Pemkab Lebong untuk membantu meringankan beban keuangan keluarga pasien.

Perlu dicatat bahwa bantuan ini tidak ditujukan untuk biaya berobat, karena biaya berobat pasien, terutama masyarakat kurang mampu, sudah ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Baca Juga: Musim Hujan, Dinkes Lebong Minta Masyarakat Waspada DBD

Jusraweni menambahkan bahwa dari total anggaran Rp 500 juta yang disiapkan oleh Pemkab Lebong, sekitar Rp 350 juta telah disalurkan kepada lebih dari 100 warga. Itu artinya, bansos sakit dari APBD masih menyisakan Rp150 juta.

Nilai bantuan bervariasi, dimulai dari Rp 500 ribu untuk biaya berobat di rumah, Rp 1 juta untuk rujukan di RSUD dalam daerah, Rp 1,5 juta untuk rujukan ke Curup, dan Rp 2,5 juta untuk rujukan ke Bengkulu. Untuk pasien yang dirujuk ke RSUD di luar Provinsi Bengkulu, bantuan mencapai Rp 5 juta. Penerima bantuan harus menunjukkan bukti berobat dari rumah sakit yang dituju untuk memastikan keabsahan permohonan.

Adapun persyaratan permohonan bansos sakit bagi masyarakat kurang mampu melibatkan penyediaan surat permohonan yang telah disetujui oleh bupati, fotokopi KTP pasien dan penanggung jawab, fotokopi KK pasien, surat keterangan sakit dari dokter atau rumah sakit dengan bukti berobat, surat keterangan tidak mampu dari desa atau lurah, foto pasien, empat materai sebesar 10 ribu, buku rekening, surat kuasa jika menggunakan rekening orang lain, dan nomor ponsel penanggung jawab.

"Jadi, bagi masyarakat yang berkeinginan meringankan beban keuangan keluarga pasien yang sedang berobat, selain memenuhi persyaratan yang telah disebutkan, mereka juga harus memperoleh persetujuan atau disposisi dari bupati Lebong," demikian Jusraweni. (wlk)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan