Setelah Sengketa Pilpres 2024, MK Bersiap Menyidangkan PHPU Pileg

Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono saat ditemui di Gedung MK Jakarta, Selasa (16/04/2024).-Foto: net-

RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono mengatakan pihaknya siap menyidangkan Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) untuk Pileg 2024.

Sidang tersebut dilakukan setelah pada Senin (22/4) kemarin menyelesaikan majelis terhadap sengketa pilpres.

"Setelah ini langung bergeser ke PHPU pileg. PHPU pileg itu kemarin kami sudah meregistrasi 297 perkara," kata Fajar kepada awak media di Jakarta, Kamis (25/4).

Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan MK itu menjelaskan, saat ini MK sedang menerima permohonan pihak terkait dari PHPU untuk Pileg 2024.

Baca Juga: Alasan Surya Paloh Tak jadi Oposisi di Pemerintahan Prabowo-Gibran

"Mereka bisa tahu, oh, permohonan ini yang ada kaitannya dengan pihak terkait. Nah, hari ini agendanya itu menerima permohonan pihak terkait," jelasnya.

Fajar meyakini penanganan perkara PHPU untuk pileg 2024 akan selesai sekitar 7-10 Juni 2024.

Sebab, hal itu sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan sebagaimana dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 1 Tahun 2024 tentang tahapan, kegiatan, dan jadwal penanganan perkara PHPU anggota DPR, DPD, serta DPRD.

“Artinya, mudah-mudahan pada 10 Juni semuanya sudah kelar. Boleh maju, tetapi tidak boleh lambat dari itu karena waktunya 30 hari kerja sejak registrasi kemarin," ujarnya.

Fajar mengatakan MK membuat sidang dalam tiga panel yang diisi beberapa hakim konstitusi untuk menangani perkara PHPU untuk pileg 2024.

"Jadi, nanti mekanismenya ditangani oleh panel yang terdiri dari tiga hakim konstitusi, pemohon itu delapan kuota kursinya, Bawaslu delapan, masing-masing perkara itu dua orang," tutupnya. (jp)

Tag
Share