Buruan, Program Pemutihan Pajak Segera Berakhir

Kasi Penagihan, Permukaan dan Pelaporan, Sarinopalita Handayani, P, SE.-(rian/rl)-

LEBONG - Program pemutihan pajak dan bea balik nama kendaraan bermotor yang digeber Unit Teknis Daerah (UPTD) Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kabupaten Lebong akan segera berakhir.

Dimana diketahui, program tersebut sesuai dengan keputusan Gubernur Bengkulu yang sebelumnya telah memperpanjang program pemutihan sampai tanggal 30 November 2023.

Kepala UPTD Samsat Lebong, Hendri Sutrisan, S.Hut melalui Kasi Penagihan, Permukaan dan Pelaporan, Sarinopalita Handayani, P, SE mengatakan secara keseluruhan penerimaan realisasi PKB per Oktober 2023 se-Kabupaten Lebong mencapai Rp 3.920.296.500. Yangmana realisasi tersebut sudah termasuk dalam program pemutihan pajak dan bea balik nama kendaraan bermotor.

Baca Juga: 1 Anggota PPK Lebong Utara Wajah Baru

"Per Oktober, realisasi PKB mencapai Rp 3,9 miliar. Angka tersebut belum termasuk realisasi pada bulan November 2023," kata Nopa sapaan akrabnya.

Diakuinya, bahwa relisasi penerimaan PKB ini masih belum mencapai target yang sudah ditetapkan Pemprov Bengkulu yakni sebesar Rp 6.790.181.000. Meski demikian, pihaknya tetap optimis penerimaan PKB di Kabupaten Lebong bisa bertambah sampai akhir bulan Desember mendatang.

"Kemungkinan sekarang angkanya sudah diatas Rp 4 miliar, karena memang untuk bulan November datanya belum dilakukan perekapan," sampainya.

Maka dari itu, pihaknya mengimbau kepada seluruh masyarakat terkhususnya masyarakat dalam wilayah Kabupaten Lebong agar dapat memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan dan bea balik nama. Karena program pemutihan akan ditutup sampai tanggal 30 November mendatang.

"Kami berharap, masyarakat dapat memanfaatkan dengan baik program ini untuk melakukan pembayaran pajak kendaraannya, terlebih lagi masyarakat hanya cukup membayar pajak tahun berjalan saja, tanpa harus membayar denda," harapnya.

Di samping itu, pihaknya juga berharap program pemutihan pajak juga dapat dimanfaatkan seluruh OPD dilingkungan Pemkab Lebong, sebab program pemutihan juga bisa diikuti kendaraan dinas plat merah yang juga berdampak terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Lebong sektor PKB.

"Intinya, mengingat masih ada waktu kurang lebih satu minggu ke depan, sehingga diharapkan program ini dapat dimanfaatkan dengan baik untuk melakukan pelunasan pajak, baik kendaraan plat hitam hingga plat merah," demikain Nopa. (wlk)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan