Gugat Hasil Pemilu 2024, PPP Klaim Kehilangan 200 Ribu Suara
Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Achmad Baidowi.-Foto: net-
RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) telah mendaftarkan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk pileg 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Sabtu (23/3) malam.
Ketua DPP PPP Achmad Baidowi atau Awiek mengatakan parpolnya mengajukan gugatan hasil pemilu di 30 daerah pemilihan yang tersebar di 18 provinsi.
"Gugatannya cukup banyak ada di 18 provinsi tetapi detailnya akan disampaikan oleh tim hukum," kata Awiek, Sabtu.
Ketua Fraksi PPP itu beralasan masing-masing ribuan suara PPP hilang di 30 dapil yang menjadi objek gugatan sehingga memohonkan PHPU ke MK.
Baca Juga: Nakes Melek Digital, Pelayanan Kesehatan akan Meningkat
"Ketika ditotal itu lebih dari 200 ribu, nah, itu yang terlacak," ujar Awiek.
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) itu berkeyakinan PPP bakal lolos ke parlemen apabila MK mengabulkan gugatan yang dilayangkan parpol berlambang Ka'bah itu.
Awiek mencatat perolehan PPP menjadi enam juta apabila gugatan dikabulkan sehingga persentase perolehan suara PPP di atas 4 persen.
"Kami lebih dari 6 juta, sudah di atas 4 persen, hampir 4,1, lah, sekitar itu," katanya.
Awiek melanjutkan PPP menyiapkan banyak bukti demi membuktikan parpol berkelir hijau itu mengalami kehilangan suara di 30 dapil dalam sidang PHPU.
"Tentunya kami masih memiliki waktu untuk melengkapi alat-alat, karena diberi waktu bukti 3x24 jam untuk melengkapi bukti-bukti yang sekarang bukti pokok sudah kami ajukan," ujarnya.
Selain bukti, kata Awiek, PPP juga menyediakan banyak saksi untuk membuktikan terjadi kecurangan seperti terjadi di Papua Pegunungan.
"Salah satunya di Papua Pegunungan, bahkan tadi ada calegnya sendiri yang datang, dia membawa C1 dia itu sebanyak lebih dari lima ribu, tetapi cek di hasil rekapitulasi nasional itu tertulis 200 sekian, begitu," kata mantan wartawan tersebut.
Diketahui, perolehan PPP untuk pemilu 2024 seperti ditetapkan oleh KPU sebesar 5.878.777 suara atau 3,87 persen dari surat sah nasional.
Hasil demikian membuat PPP tidak lolos ke DPR RI karena aturan menyebut partai yang masuk ke legislatif memenuhi ambang batas parlemen empat persen. (jp)