Cara Bayar Pajak Kendaraan Secara Online, Cukup dari Rumah!

Cara Bayar Pajak Kendaraan Secara Online, Cukup dari Rumah!-foto :dok/radarlebong-

RADARLEBONG.BACAKORAN.CO -Untuk memulai proses pembayaran pajak kendaraan secara online,' langkah pertama yang perlu dilakukan adalah mengunduh aplikasi Signal Samsat dari Play Store.

Setelah membuka aplikasi, Anda perlu membuat akun terlebih dahulu dengan mengisi informasi pribadi seperti nama, alamat email, nomor handphone, dan membuat kata sandi.

Setelah registrasi akun, Anda akan diminta untuk melakukan verifikasi profil dengan memasukkan kode OTP yang dikirimkan melalui nomor handphone yang Anda daftarkan.

Selanjutnya, verifikasi email juga diperlukan dengan mengklik tautan aktivasi yang dikirimkan ke alamat email Anda.

BACA JUGA:Catat! Ini yang Perlu Dipersiapkan untuk Pelaporan SPT Tahunan DJP Pajak

Setelah berhasil masuk ke dalam aplikasi, langkah selanjutnya adalah menambahkan kendaraan bermotor dengan memasukkan nomor kartu keluarga, nik ektp, dan nomor registrasi kendaraan bermotor.

Setelah menambahkan kendaraan bermotor, Anda dapat melakukan pendaftaran pengesahan STNK dengan memasukkan nomor registrasi kendaraan.

Aplikasi akan menampilkan data PKB dan pajak yang harus dibayarkan.

Setelah melakukan pendaftaran pengesahan STNK, Anda akan diminta untuk memilih apakah dokumen tersebut ingin dikirim ke alamat Anda.

BACA JUGA:Pengusaha Minta MK Hapus Pajak Hiburan 75% untuk Diskotek hingga Spa

Anda dapat memilih jenis pengiriman yang diinginkan dan mengisi informasi pengiriman.

Setelah proses pengiriman dokumen selesai, langkah terakhir adalah melakukan pembayaran pajak.

Anda akan diberikan kode pembayaran yang dapat dibayarkan melalui metode pembayaran yang tersedia di aplikasi, seperti dana atau metode pembayaran lainnya.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan