Tiga Perda Disahkan, DPRD BU Minta Implementasi Maksimal
Ketua DPRD BU bersama BUpati dan wakil Ketua DPRD BU saat pengesahan tiga Raperda.-fendi/radarlebong-
BENGKULUUTARA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Pasca Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkulu Utara mengesahkan 3 (tiga) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Bengkulu Utara.
Dimana, seluruh 7 (tujuh) fraksi DPRD Kabupaten Bengkulu Utara secara bulat menyatakan setuju dan menerima 3 (ketiga) Raperda untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Yakni, Raperda tentang Perlindungan Perempuan dan Anak dari Tindak Kekerasan, Raperda tentang Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kabupaten Bengkulu Utara, Raperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2026-2055.
Ketua DPRD BU Parmin mengungkapkan, dalam perjalanan pembahasan hingga pengesahan ketiga raperda ini berjalan konstruktif, yang langsung melibatkan masukan berbagai pihak.
Dimana menurutnya, Ini bukan sekadar aturan, tapi komitmen bersama, guna melindungi warga, menjaga sejarah, dan merawat alam demi masa depan Bengkulu Utara.
Baca Juga: HUT ke-67 BU, Bupati Ajak Wujudkan BU MAHABBAH
Untuk itu, pihaknya menegaskan agar semua pihak dapat terlibat dalam realisasi ke tiga raperda ini guna membangun Bengkulu Utara.
"Kami sangat mengharapkan, tiga raperda ini tidak hanya menjadi dokumen pajangan, namun dapat melibatkan semua pihak untuk dapat merealisasikannya terutama dalam Perda perlindungan lingkungan hidup. Tentunya, Perda lain juga termasuk seperti menjaga sejarah dan melindungi perempuan dan anak," ungkapnya.
Bupati Bengkulu Utara, Arie Septia Adinata, SE., M.AP menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada unsur pimpinan, tim penyusun Raperda, serta seluruh fraksi DPRD Bengkulu Utara atas ketelitian dan kontribusi pemikiran yang konstruktif.
Menurutnya, kesepakatan bulat ini merupakan wujud komitmen kolektif demi mewujudkan pembangunan daerah yang lebih baik dan berkelanjutan.
“Proses pembahasan rancangan peraturan daerah ini merupakan tahapan legislasi yang penuh dengan kompleksitas substansi dan dinamika pemikiran. Setiap argumentasi, telaah akademik, harmonisasi norma, hingga perbedaan pandangan merupakan bagian dari proses demokrasi yang sehat dan konstruktif,” ujar Bupati menanggapi pandangan akhir fraksi-fraksi.
Ia pun memaparkan urgensi dari ketiga regulasi baru tersebut. Raperda Perlindungan Perempuan dan Anak diproyeksikan menjadi instrumen strategis untuk memperkuat afirmasi kebijakan perlindungan serta menekan angka kekerasan terhadap perempuan dan anak di bawah umur di wilayah Bengkulu Utara.
Sementara itu, Raperda tentang Peringatan HUT Kabupaten Bengkulu Utara dinilai sebagai tonggak sejarah baru. Regulasi ini menjadi produk hukum daerah pertama yang secara resmi menetapkan tanggal peringatan HUT Kabupaten Bengkulu Utara, yakni pada tanggal 4 Juli 2026 dan tahun-tahun berikutnya.
Terkait Raperda RPPLH 2026-2055, Bupati Arie Septia menjelaskan bahwa dokumen perencanaan tertulis jangka panjang (30 tahun) ini memuat potensi, masalah, serta strategi pengelolaan lingkungan untuk menjamin kelestarian fungsi lingkungan hidup di Bengkulu Utara.