Pelayanan Administrasi Terpusat di Balai Desa

KEGIATAN: Terlihat keaktifan balai Desa Sungai Grong.-carles/radarlebong-

RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Demi meningkatkan kualitas pelayanan sekaligus memaksimalkan fungsi kantor desa, Pemerintah Desa Sungai Gerong, Kecamatan Amen, mewajibkan seluruh pengurusan administrasi warga dilakukan di Balai Desa.

Kebijakan ini diterapkan untuk mewujudkan tertib administrasi serta memastikan setiap layanan terdokumentasi dengan baik sebagai bentuk pertanggungjawaban kinerja perangkat desa.

Pejabat Sementara (Pjs) Kepala Desa Sungai Gerong, Bella, S.E., mengatakan pelayanan yang terpusat di kantor desa sangat penting agar seluruh proses administrasi berjalan tertib dan terdokumentasi secara sistematis.

Selain itu, langkah ini juga untuk mengantisipasi kemungkinan hilangnya berkas atau tercecernya dokumen penting.

Baca Juga: Nomor Registrasi Perda Pilkades Terbit, Pemkab Lebong Kebut Penyusunan Perbup

"Jika pelayanan dilakukan di kantor desa, kita dapat langsung mendokumentasikan jenis layanan tersebut. Sebaliknya, jika dilakukan di luar kantor, kami khawatir berkas tercecer atau terlupa sehingga tidak tercatat dalam sistem administrasi desa," ujar Bella kepada Radar Lebong, kemarin.

Menurut Bella, setiap pelayanan yang diberikan kepada masyarakat merupakan bukti nyata kinerja pemerintah desa. Karena itu, seluruh dokumen dan data pelayanan harus tersimpan dengan baik sebagai arsip yang sewaktu-waktu dapat digunakan untuk keperluan verifikasi.

"Sebagai contoh, untuk penerbitan surat keterangan tidak mampu, pencatatan menjadi hal yang mutlak dilakukan. Jika pelayanan dilakukan di luar balai desa, ada potensi data tersebut tidak tercatat. Oleh karena itu, kami mengimbau seluruh warga yang memiliki keperluan administrasi agar langsung datang ke Balai Desa Sungai Grong," pungkasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan