Ini Hasil Pertemuan PPPK, P3K PW, DPR, dan KemenPANRB, Melegakan

Ini hasil pertemuan PPPK, P3K PW, DPR dan KemenPANRB yang melegakan semua ASN PPPK maupun paruh waktu. -Foto dokumentasi AMP-

JAKARTA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - PPPK, PPPK paruh waktu (P3K PW), Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) DPR RI, dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) melakukan pertemuan pada Selasa (2/6).

Ketua Umum Aliansi Merah Putih Fadlun Abdillah mengatakan, dalam pertemuan tersebut pihaknya sudah menyampaikan aspirasi baik PPPK maupun PPPK Paruh waktu (P3K PW).

"Kami menyampaikan urgensi peralihan PPPK menjadi PNS dan peralihan PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK harus segera dilakukan," kata Fadlun kepada JPNN, Rabu (3/6/2026).

Dia mengungkapkan, empat hal mendasar yang disampaikan kepada DPR RI dan KemenPANRB, yaitu:

1. RPP UU 20 Tahun 2023 tentang ASN segera diterbitkan dengan memuat tuntutan PPPK, mulai dari hak jenjang karier, hak pensiun, hak jaminan hari tua dan lainnya setara dengan PNS.

2. Peralihan PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK penuh waktu, karena kesejahteraan dan keadilan status ASN yang didapatkan tidak layak dan tidak manusiawi

3. Pengalihan gaji PPPK dan P3K PW diambil alih oleh APBN karena kemampuan fiskal daerah yang tidak memungkinkan

4. Terkait UU 1 Tahun 2022 tentang HKPD yang selama ini menjadi keresahan dirumahkan PPPK dan pengurangan penghasilan pihak pemerintah akan membuat surat relaksasi 5 tahun ke depan. Juga terkait belanja pegawai yang masih lebih 30%.

Mengenai tuntutan tersebut, Fadlun mengatakan baik DPR maupun KemenPANRB merespons positif. 

"Alhamdulillah, respons yang diberikan Fraksi PKS dan KemenPANRB sangat baik. Aspirasi ditampung dan akan dijadikan sebagai bahan evaluasi bersama untuk dibahas saat Raker lintas kementerian dan Komisi II DPR RI," pungkas Fadlun Abdilah. (jp)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan