Korupsi Pengadaan Tanah Rorotan, KPK Panggil Zahir Ali
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo-foto :jpnn.com-
JAKARTA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (TPK) terkait pengadaan tanah di Rorotan, Jakarta Utara, pada tahun anggaran 2019 hingga 2020.
"Jadwal pemeriksaan tersebut dilaksanakan pada hari ini, Selasa (26/5), di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya.
Para saksi yang dipanggil terdiri dari pihak swasta serta pimpinan perusahaan yang diduga terkait dengan perkara tersebut.
Budi mengatakan bahwa pemeriksaan ini merupakan bagian dari proses penyidikan yang masih berjalan. Saksi hadir didalami terkait pengajuan PMD (penyertaan modal daerah) di anggaran PPSJ 2019.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, ketiga saksi yang dipanggil adalah Fitri Puspita (swasta), Tuty Amaliyah (swasta), dan Zahir Ali yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Citratama Inti Persada.
Pemeriksaan terhadap Zahir Ali dinilai penting mengingat statusnya sebagai pihak swasta yang sebelumnya sempat dicegah bepergian ke luar negeri oleh KPK terkait perkara ini.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang tersangka sebelumnya, termasuk mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Cornelis Pinontoan.
Kerugian negara akibat dugaan korupsi ini ditaksir mencapai angka fantastis. "Setelah adanya kecukupan bukti permulaan pada proses penyidikan, KPK menetapkan dan mengumumkan lima orang sebagai tersangka," ujar Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, saat mengumumkan kasus ini pada September tahun lalu.
Asep Guntur juga menjelaskan modus yang digunakan para tersangka. Menurutnya, terdapat indikasi persekongkolan antara pembeli dan makelar tanah yang menyebabkan harga membengkak.
"Pembeli beli langsung ke pemilik tanah, tetapi di sini ada permainan makelar," ungkap Asep mengungkap praktik dalam transaksi pengadaan lahan tersebut.