Update Seleksi JPT Pratama Lebong, Plt Kepala BKPSDM Surati BKN

Pelaksana Tugas Kepala BKPSDM Lebong, A. Ropik, menjelaskan bahwa pihaknya telah mengambil langkah administratif dengan menyurati Badan Kepegawaian Negara (BKN)-foto :adrian roseple/radarlebong-

LEBONG.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Pelaksanaan seleksi terbuka (Selter) Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebong menghadapi kendala pada tahap pendaftaran.

Hingga masa perpanjangan pendaftaran tahap kedua yang resmi ditutup pada 14 April 2026, masih terdapat satu formasi jabatan yang belum memenuhi jumlah minimum pelamar.

Kondisi ini memaksa Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lebong untuk meminta petunjuk lebih lanjut kepada pemerintah pusat.

Seleksi terbuka tersebut sebelumnya dibuka untuk mengisi empat posisi kepala dinas serta satu jabatan Sekretaris Daerah (Sekda). Guna mengoptimalkan jumlah peserta, panitia seleksi bahkan telah membuka masa perpanjangan pendaftaran sejak 8 April 2026.

BACA JUGA:Minim Peminat, Pendaftaran Selter Calon Sekda Lebong dan Kadis PUPR-Hub Bakal Diperpanjang

Langkah ini diambil untuk memberikan kesempatan lebih luas kepada aparatur sipil negara (ASN) yang memenuhi syarat agar dapat mengikuti proses seleksi secara kompetitif.

Namun demikian, hingga batas akhir pendaftaran, hanya tiga posisi kepala dinas dan jabatan Sekda yang berhasil memenuhi jumlah minimal pelamar. Sementara itu, satu formasi jabatan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perhubungan (PUPR-Hub) masih belum mencapai ketentuan minimal empat orang pendaftar sebagaimana diatur dalam mekanisme seleksi terbuka JPT.

Pelaksana Tugas Kepala BKPSDM Lebong, A. Ropik, menjelaskan bahwa pihaknya telah mengambil langkah administratif dengan menyurati Badan Kepegawaian Negara (BKN). Surat tersebut bertujuan untuk meminta arahan dan solusi terkait kondisi kekurangan pelamar pada salah satu formasi jabatan tersebut.

"Kami sudah menyampaikan surat ke BKN untuk meminta petunjuk lebih lanjut. Karena memang ada satu formasi yang belum memenuhi jumlah minimum pendaftar," ujar Ropik.

Ia menegaskan bahwa sesuai ketentuan yang berlaku, setiap formasi jabatan pimpinan tinggi idealnya diikuti oleh minimal empat peserta. Hal ini bertujuan untuk menjamin proses seleksi berjalan secara kompetitif, objektif, dan menghasilkan pejabat yang benar-benar berkualitas. Jika jumlah peserta tidak mencukupi, maka diperlukan kebijakan khusus dari BKN untuk menentukan langkah selanjutnya.

Sembari menunggu balasan resmi dari BKN, panitia seleksi (pansel) tidak menghentikan seluruh proses. Tahapan seleksi tetap dilanjutkan untuk formasi yang telah memenuhi persyaratan. Dalam waktu dekat, pansel dijadwalkan akan melakukan verifikasi dan pemeriksaan berkas administrasi para peserta yang telah mendaftar.

"Langkah ini dilakukan untuk menjaga agar proses pengisian jabatan strategis di lingkungan pemerintah daerah tidak mengalami keterlambatan yang signifikan. Mengingat, posisi jabatan pimpinan tinggi memiliki peran vital dalam menentukan arah kebijakan serta kinerja organisasi perangkat daerah," jelasnya. 

Ropik juga menyampaikan bahwa pihaknya membuka kemungkinan adanya kebijakan lanjutan, seperti perpanjangan kembali masa pendaftaran atau opsi lain sesuai arahan BKN. Semua keputusan nantinya akan mengacu pada regulasi yang berlaku serta mempertimbangkan kebutuhan organisasi.

"Kami menunggu arahan dari BKN. Apakah nanti akan ada perpanjangan kembali atau kebijakan lain, itu akan kami sesuaikan dengan petunjuk yang diberikan," tambahnya. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan