Administrasi Warga Harus Terdokumentasi

RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Dalam memaksimalkan keberadaan kantor desa, pemerintah desa (Pemdes) Suka Damai Kecamatan Lebong Tengah mengharuskan warga desa setempat untuk menyelesaikan seluruh persoalan layanan di kantor desa.

Tujuannya, selain tertib administrasi, pelayanan juga harus terdokumentasi dengan rapi sebagai bukti kinerja pemerintah desa.

"Kalau layanannya di kantor desa kita langsung bisa mendokumentasikan jenis layanannya, kalau di luar kantor desa, takutnya berkas layanan tercecer dan terlupa sehingga tidak tercatat di pencatatan kita di kantor desa," kata Pjs kadaes, Gunawan Gustari. 

Baca Juga: Wujudkan SDI, Kadis Kominfo Sambut Kunker BPS BU

Gunawan menambahkan seluruh layanan terhadap warga itu menjadi bukti akan adanya pelayanan dari pemerintah desa kepada masyarakat.

Yang lebih penting lagi, pencatatan tersebut berguna sebagai dokumen pihaknya ketika terjadi sesuatu yang tidak di inginkan. 

"Misalkan, warga membuat keterangan tidak mampu, itu perlu kita catat. Nah, kalau pelayanan masyarakat lakukan di luar balai desa, maka nanti akan menjadi tidak tercatat. Untuk itu, kita berharap  agar seluruh pelayanan dilakukan di kantor desa, bagi warga yang ingin berkeperluan tinggal ke balai desa," tukasnya. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan