Belanja Pegawai 50% Lebih, Sebagian PPPK Bakal Bersedih

ASN terdiri dari PPPK, PNS, dan PPPK Paruh Waktu atau P3K PW. Ilustrasi-Foto: net-

TANJUNGPINANG.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Para PPPK di lingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), harus siap mental menghadapi kemungkinan dirumahkan.

Memang, Pemkot Tanjungpinang tidak secara tegas menyatakan bakal melakukan pengurangan atau PHK PPPK.

Namun, hanya menyebutkan akan memberikan perpanjangan kontrak PPPK setelah dilakukan evaluasi kinerja.

Diketahui, porsi belanja pegawai di APBD Tanjungpinang 2026 sudah melewati angka 50 persen.

Adapun Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD) membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen, yang mulai diterapkan pada 2027.

Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang Zulhidayat mengatakan pihaknya menyiapkan penyesuaian anggaran seiring ketentuan batas maksimal belanja pegawai tersebut.

"Ketentuan ini bukan hal baru dan telah muncul sejak 2022, tentang penerapan regulasi hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah," kata Zulhidayat di Tanjungpinang, Rabu (1/4).

Dalam ketentuan tersebut, kata dia, terdapat dua hal utama yang dihadapi pemerintah daerah, yakni penyesuaian dana alokasi umum (DAU) dan pembatasan belanja pegawai.

Secara nasional, DAU mengalami penyesuaian sekitar 15 hingga 25 persen. Untuk wilayah Provinsi Kepri, nilainya mencapai sekitar Rp400 miliar.

Di sisi lain, lanjut Sekda, belanja pegawai Pemkot Tanjungpinang saat ini tercatat telah melebihi 50 persen dari total APBD.

Kondisi ini, lanjutnya, menjadi perhatian dalam penataan anggaran yang dilakukan Pemkot Tanjungpinang ke depannya.

Disebutkan, jumlah ASN di Pemkot Tanjungpinang per 31 Maret 2026 mencapai 5.466 orang.

Dari jumlah ASN tersebut, terdapat 1.574 PPPK penuh waktu dan 1.182 PPPK paruh waktu (P3K PW).

"Jika kebijakan belanja pegawai 30 persen mulai diterapkan 5 Januari 2027, maka penyusunan APBD akan mengacu pada ketentuan itu, selama belum ada perubahan regulasi," ungkap Zulhidayat.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan