Tak Ada Tambahan Libur, ASN Lebong Wajib Masuk Senin
Tak Ada Tambahan Libur, ASN Lebong Wajib Masuk Senin-foto :amri rakhmatullah/radarlebong-
LEBONG.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO -Pasca libur panjang Idulfitri 1447 Hijriah tahun 2026, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong diwajibkan kembali masuk kerja seperti biasa pada Senin, 30 Maret 2026.
Tidak ada alasan untuk menambah masa libur di luar ketentuan yang telah ditetapkan.
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Lebong, Dr. H. Syarifudin, S.Sos, M.Si, menegaskan bahwa seluruh ASN harus kembali aktif bekerja tanpa pengecualian. Penegasan tersebut disampaikan sebagai langkah menjaga kualitas pelayanan publik agar tetap optimal setelah masa libur nasional.
Menurutnya, kehadiran ASN pada hari pertama kerja menjadi indikator penting dalam menilai kedisiplinan serta komitmen terhadap tugas sebagai abdi negara.
BACA JUGA:ASN di Lebong Terapkan WFA 25–27 Maret, Masuk Normal Kembali 30 Maret 2026
“Seluruh ASN wajib masuk kerja pada Senin, 30 Maret 2026. Tidak ada alasan untuk menambah libur. Jika ada yang tidak hadir tanpa keterangan yang jelas, maka siap menerima sanksi sesuai aturan yang berlaku,” tegas Syarifudin.
Lebih lanjut, Pj Sekda Syarifudin menjelaskan bahwa aturan tersebut mengacu pada ketentuan disiplin pegawai negeri sipil yang telah diatur dalam perundang-undangan.
Pemerintah daerah tidak akan memberikan toleransi bagi ASN yang mangkir tanpa alasan yang sah, seperti sakit dengan surat keterangan dokter atau kepentingan mendesak yang dapat dipertanggungjawabkan.
Selain itu, Pemkab Lebong juga akan melakukan pengawasan ketat melalui absensi dan pemantauan langsung di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) guna memastikan seluruh ASN mematuhi aturan yang berlaku.
"Selain itu juga Pemkab Lebong juga akan melakukan pengawasan ketat melalui absensi dan pemantauan langsung di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD)," jelasnya.
Tidak hanya itu, pada hari pertama masuk kerja tersebut juga akan dilakukan inspeksi mendadak (sidak). Langkah ini bertujuan memastikan tingkat kehadiran ASN benar-benar sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan, sehingga pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan normal.
Lanjut Pj Sekda Syarifudin menyampaikan, inspeksi mendadak (sidak) juga akan dilakukan guna memastikan tingkat kehadiran ASN benar-benar sesuai dengan ketentuan. Pengawasan akan dilakukan secara menyeluruh. Kita ingin memastikan pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu.
"Maka dari itu ASN harus menunjukkan profesionalisme dan tanggung jawabnya,” sampainya.
Syarifudin menambahkan, momentum setelah libur Lebaran seharusnya menjadi semangat baru bagi ASN untuk meningkatkan kinerja. Disiplin, menurutnya, bukan hanya soal kehadiran, tetapi juga berkaitan dengan etos kerja, integritas, dan dedikasi dalam menjalankan tugas.