Penantian PPPK Belum Dilantik Terhenti, 28 PPPK Tahap I dan 99 PPPKPW Akhirnya Dilantik
28 PPPK Tahap 1 2024 dan 99 PPPKPW telah dilantik oleh Pj Sekda Lebong pada Selasa 3 Maret 2026-foto :amri rakhmatullah/radarlebong-
LEBONG.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO – Penantian puluhan PPPK Tahap I 2024 Pemkab Lebong yang lolos BKN namun belum dilantik akhirnya terhenti.
Pemkab Lebong, selasa (3/3/2026) akhirnya resmi melantik 28 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sisa hasil seleksi tahap I.
Namun sayangnya, 4 Peserta dicoret setelah proses verifikasi yang dilakukan oleh Pemkab Lebong.
Dalam waktu yang bersamaan juga dilakukan pelantikan 99 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu (PPPKPW). Prosesi pelantikan berlangsung khidmat di Aula BAPPEDA Kabupaten Lebong, bertepatan dengan suasana bulan suci Ramadan 1447 Hijriah yang penuh berkah.
BACA JUGA:32 PPPK Tahap I Belum Dilantik, BKPSDM Lebong Beri Penjelasan Terbaru
Pelantikan tersebut dipimpin langsung oleh Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Lebong, Drs. H. Syarifudin, S.Sos, M.Si. Dalam kesempatan itu, ia menegaskan bahwa para pegawai yang telah dilantik dan diambil sumpahnya wajib menjalankan tugas sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan penuh tanggung jawab serta menjunjung tinggi integritas.
Baik 28 PPPK hasil seleksi tahap I maupun 99 PPPKPW akan menjalani kontrak kerja selama satu tahun. Masa kontrak tersebut bersifat evaluatif dan akan ditinjau kembali setiap tahun sesuai dengan kebutuhan serta kemampuan keuangan daerah. Seluruh proses pelantikan telah mendapatkan rekomendasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Iya kontrak kerja mereka satu tahun. Pelantikan ini dilaksanakan berdasarkan rekomendasi BKN, jadi hari ini kita lantik," katanya
Syarifudin menjelaskan, pelantikan ini telah melalui proses administrasi dan rekomendasi dari BKN, sehingga peserta yang dilantik dinyatakan memenuhi seluruh ketentuan. Dari total 32 PPPK sisa seleksi tahap I, hanya 28 orang yang akhirnya dilantik. Empat orang lainnya dicoret setelah proses verifikasi yang dilakukan oleh Pemkab Lebong.
“Iya, 28 dari 32 yang dilantik ini dari hasil verifikasi yang dilakukan Pemkab Lebong. Ada yang terlibat politik praktis dan syaratnya saat seleksi tidak lengkap,"ungkapnya.
Ia menegaskan, keterlibatan dalam politik praktis merupakan pelanggaran serius bagi calon ASN karena bertentangan dengan prinsip netralitas pegawai pemerintah. Selain itu, ketidaklengkapan dokumen persyaratan saat proses seleksi juga menjadi alasan pembatalan pengangkatan.
Terkait proses verifikasi terhadap 99 PPPKPW, ia memastikan seluruhnya telah melalui tahapan pemeriksaan administrasi dan mendapat persetujuan dari BKN.
“Tentunya ini semua sudah diverifikasi," ujarnnya.
Di akhir penyampaiannya, Syarifudin mengucapkan selamat kepada seluruh pegawai yang baru dilantik. Ia berharap para ASN tersebut mampu menunjukkan kinerja terbaik serta menjaga loyalitas dan profesionalisme dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Lebong.