Perda HUT Bengkulu Utara Ditarget Rampung Sebelum Juli
Ketua DPRD BU usai pelaksaan paripurna terkait raperda--
BENGKULU UTARA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Setelah tahun 2025 lalu, Pemda Bengkulu Utara melakukan perayaan HUT Kabupaten memperingati hari jadi kabupaten Bengkulu Utara yang jatuh setiap tanggal 4 Juli.
Namun dalam kondisi ini, Pemda Bengkulu Utara belum memiliki Peraturan Daerah terkait dengan turunan Undang-undang tersebut termasuk yang mengatur sumber pendanaan hingga jenis perayaan yang dilakukan sehingga pelaksanaan perayaan dilakukan secara sederhana dan menyertakan pihak swasta untuk berpartisipasi.
Maka itu, Pemda dan DPRD Bengkulu Utara menargetkan sudah ada peraturan daerah yang menjadi acuan dalam pelaksanaan peringatan dan perayaan HUT Bengkulu Utara tersebut. Meskipun, adanya Undang-undang 87 tahun 2024 yang diantaranya mengatur tentang Kabupaten Bengkulu Utara di Provinsi Bengkulu. Hal ini disampaikan oleh Ketua DPRD Bengkulu Utara Parmin, S.IP.
"DPRD sudah melakukan pembahasan internal maupun pembahasan dengan tim pembuat Peraturan Daerah dari Pemda Bengkulu Utara. Pembahasan tersebut terkait dengan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang HUT Kabupaten Bengkulu Utara yang akan diperingati setiap tanggal 4 Juli. Kita sudah agendakan untuk dilakukan pembahasan, dan saat ini agenda pembahasan tersebut sudah masuk dalam Rancangan Peraturan Daerah yang menjadi prioritas untuk kita tuntaskan,” katanya.
Dijelaskannya, dalam masa sidang pertama tahun ini, DPRD Bengkulu Utara sudah menyusun beberapa rencana pembahasan Rancangan Peraturan Daerah bersama Pemda Bengkulu Utara untuk disahkan. Seperti Rancangan Perda tentang Penghormatan pada penyandang disabilitas dan Rancangan Perda tentang Ketenagakerjaan yang sudah disahkan menjadi Peraturan Daerah. Selanjutnya akan ada dua Rancangan Peraturan Daerah lagi yang masuk agenda pembahasan DPRD dengan Pemda Bengkulu Utara.
“Keduanya adalah Rancangan Peraturan Daerah tentang Laporan Keterangan Pertanggungjawaban APBD 2025 dan Perda tentang Hari Jadi Kabupaten Bengkulu Utara,” terang Parmin.
Ia juga menyampaikan jika DPRD Bengkulu Utara juga mentargetkan Peraturan Daerah tentang HUT Kabupaten Bengkulu Utara tersebut bisa disahkan sebelum bulan Juli atau sebelum hari jadi Kabupaten Bengkulu Utara yang jatuh pada 4 Juli. Sehingga teknis dalam pelaksanaan Perayaan hari jadi Kabupaten Bengkulu Utara Ke-67 tahun ini sudah akan diatur dalam peraturan daerah tersebut.
“Kita juga sudah meminta tim penyusun peraturan daerah dari Pemda Bengkulu Utara menyiapkan rancangan peraturan daerah tersebut untuk masuk dalam jadwal pembahasan dengan DPRD,” demikian Parmin.
Sekadar mengetahui, Rancangan Peraturan Daerah tentang HUT Kabupaten tersebut akan dibahas tersebut hanya sebanyak 14 Pasal yang berisi tentang aturan dan dasar hukum hingga dasar penetapan tanggal 4 Juli sebagai hari jadi Kabupaten Bengkulu Utara.(*)