Hampir Dua Pekan Ramadan, Pembatasan Jam Operasional Hiburan Malam Belum Diberlakukan
Satpol PP Kabupaten Lebong saat patroli dimalam ramadhan.--
LEBONG.RADARLEBONG.BACAKORAN,CO- Memasuki hampir dua pekan pelaksanaan ibadah puasa Ramadan 1447 Hijriah, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong hingga kini belum mengeluarkan kebijakan resmi terkait pembatasan jam operasional tempat hiburan malam. Sejumlah usaha seperti karaoke dan warung remang-remang (warem) di wilayah Kabupaten Lebong dilaporkan masih beroperasi normal sebagaimana hari biasa, termasuk hingga larut malam.
Situasi ini memunculkan keluhan dari sebagian masyarakat. Warga yang tinggal di sekitar lokasi hiburan malam mengaku merasa terganggu dengan aktivitas usaha tersebut, terutama pada malam hari saat umat Muslim menjalankan ibadah tarawih dan tadarus. Mereka menilai, selama Ramadan seharusnya ada kebijakan khusus dari pemerintah daerah untuk menyesuaikan jam operasional demi menjaga ketenangan lingkungan.
Fredy (48), warga Kelurahan Amen, Kecamatan Amen, menjadi salah satu yang menyuarakan keresahan itu. Ia mengatakan, keberadaan tempat karaoke yang tak jauh dari rumahnya masih beroperasi hingga larut malam dengan suara musik yang cukup keras.
BACA JUGA:Patroli Malam, Satpol PP Lebong Sasar Lokasi Pelajar yang Nongkrong Hingga Larut Malam
"Ini sudah hampir dua minggu puasa, tapi karaoke masih tetap buka seperti hari biasa. Suaranya cukup keras dan mengganggu warga yang ingin beribadah maupun beristirahat," ujarnya.
Menurut Fredy, pembatasan jam operasional bukan berarti melarang usaha masyarakat secara permanen. Ia menilai, kebijakan tersebut justru menjadi bentuk toleransi dan penghormatan terhadap suasana religius selama Ramadan.
"Setidaknya ada penyesuaian jam buka, supaya tidak sampai tengah malam seperti sekarang," tambahnya.
Keluhan serupa juga datang dari sejumlah warga lainnya. Mereka berharap adanya surat edaran atau aturan sementara dari Pemkab Lebong sebagai pedoman bagi pelaku usaha hiburan malam. Selain persoalan kebisingan, aktivitas di sekitar warem pada malam hari dinilai kurang pantas ditampilkan secara terbuka di bulan suci, sehingga dikhawatirkan memicu ketidaknyamanan di tengah masyarakat.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP Lebong, Bambang Irayanto, membenarkan bahwa pihaknya tengah berkoordinasi dengan bupati untuk membahas rencana pembatasan jam operasional tempat hiburan malam. Ia menegaskan, kebijakan ini bertujuan menjaga ketertiban umum serta menghormati masyarakat yang menjalankan ibadah puasa.
"Kami sedang berkoordinasi dengan bapak bupati untuk menentukan skema pembatasan jam malam. Nantinya akan ada surat edaran resmi yang menjadi dasar pelaksanaan di lapangan," ujar Bambang.
Ia menjelaskan, pembatasan yang dimaksud meliputi usaha warem, tempat karaoke, dan hiburan sejenisnya. Namun demikian, kebijakan tersebut tidak dimaksudkan untuk mematikan usaha masyarakat. Pemerintah daerah, kata dia, berupaya mencari titik temu agar aktivitas ekonomi tetap berjalan tanpa mengesampingkan nilai-nilai toleransi dan ketertiban selama Ramadan.
Bambang menambahkan, selama bulan puasa aktivitas masyarakat cenderung meningkat pada malam hari untuk melaksanakan ibadah seperti salat tarawih dan tadarus Al-Qur’an. Oleh karena itu, keberadaan tempat hiburan yang beroperasi hingga larut malam dikhawatirkan dapat mengganggu ketenangan dan kekhusyukan warga.
Dalam pelaksanaannya nanti, Satpol PP akan menggandeng pihak kepolisian dan instansi terkait untuk melakukan pengawasan secara persuasif dan humanis. Pendekatan sosialisasi akan dikedepankan sebelum dilakukan tindakan penertiban.
Ia berharap para pemilik usaha hiburan malam dapat memahami dan mematuhi kebijakan yang nantinya ditetapkan pemerintah daerah. Sinergi antara pemerintah dan pelaku usaha dinilai penting demi menjaga suasana Ramadan yang aman, tertib, dan penuh kekhusyukan di Kabupaten Lebong.