DPRD BU Minta Perusahaan Siapkan Kuota Disabilitas

Ketua DPRD Parmin, S.IP menyampaikan jika masyarakat yang berstatus penyandang disabilitas harus mendapatkan pelayanan yang sama dari pemerintah.-foto :firdaus effendi/radar lebong-

BENGKULU UTARA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - DPRD Bengkulu Utara mengimbau pemerintah dan DPRD memiliki kesamaan tekad untuk hadir pada semua lapisan masyarakat. Termasuk masyarakat yang berstatus disabilitas.

Dimana kesetaraan status ini dalam hal penerimaan karyawan khusus disabilitas. Terlebih, sudah disahkannya Peraturan Daerah tentang Penghormatan Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. Ketua DPRD Parmin, S.IP  menyampaikan jika masyarakat yang berstatus penyandang disabilitas harus mendapatkan pelayanan yang sama dari pemerintah.

"Penyandang disabilitas juga harus mendapatkan kesempatan yang sama, termasuk dalam hal mendapatkan pekerjaan. Sehingga penyandang disabilitas juga tetap bisa berkarya dan membangun ekonominya sendiri baik secara usaha mandiri secara langsung maupun masuk ke pasar kerja dan menjadi karyawan. Penyandang disabilitas bukan hanya harus mendapatkan pelayanan pemerintah yang sama, namun juga mendapatkan kesempatan yang sama seperti warga lainnya,” katanya.

Ia pun menambahkan, yang terpenting adalah kesempatan untuk mendapatkan kesempatan bekerja. Ia menyampaikan jika saat ini angka Investasi di Bengkulu Utara terus meningkat. Meningkatnya angka investasi ini juga berdampak pada munculnya usaha-usaha skala sedang hingga besar yang dikelola swasta di Bengkulu Utara.

Ia meminta perusahaan swasta di Bengkulu Utara juga menyiapkan posisi-posisi atau bidang pekerjaan yang bisa diisi oleh karyawan dengan status penyandang disabilitas.

Jika saat ini status Disabilitas bukan lagi kendala dalam bekerja. Terutama untuk pekerjaan-pekerjaan yang bisa dilakukan dengan sistem komputerisasi.

“Dengan meningkatnya angka investasi dan munculnya investasi sektor swasta tersebut, maka akan ada peluang lapangan kerja yang terus bertambah. Maka kita minta setiap perusahaan harus menyiapkan kuota atau jabatan khusus bagi penyandang disabilitas,” imbuhnya.

Lebih jauh ia mengungkapkan, kesetaraan dalam mendapatkan kesempatan kerja ini sudah ditunjukan oleh pemerintah. Dimana setiap perekrutan tenaga pemerintah terutama CPNS selalu ada kuota khusus bagi penyandang Disabilitas.

Maka ia mengatakan hal ini juga harus dilakukan oleh Sektor swasta sehingga menunjukan adanya kesamaan kesempatan tersebut. Dengan adanya Peraturan Daerah tentang Penghormatan Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, hal ini menunjukna komitmen pemerintah dan DPRD dalam memberikan pelayanan pada semua lapisan masyarakat.

“Tentunya ini tidak akan merugikan perusahaan-perusahaan swasta, karena penyandang disabilitas tentunya bisa tetap bekerja maksimal sesuai dengan tanggung jawab dan bidang kerjanya yang ditentukan oleh Perusahaan.

Saya meminta masing-masing organisasi perangkat daerah untuk melengkapi semua fasilitas kantor terutama akses untuk pelayanan masyarakat yang ramah Disabilitas. Terutama organisasi perangkat daerah yang memang melakukan pelayanan langsung pada masyarakat seperti Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Dinas Penanaman Modal PTSP dan Dinas Sosial. Sehingga penyandang disabilitas bukan hanya bisa mengakses pelayanan yang diberikan pemerintah daerah, namun juga tetap aman dan nyaman saat mengajukan pelayanan pemerintah," tutupnya.(*)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan