Soal THR PPPK Paruh Waktu, Wali Kota Bandung Belum Berani Janji

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Ilustrasi.-Foto: net-

BANDUNG.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menyatakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung masih dalam tahap pengkajian.

Dia menegaskan secara aturan, THR untuk PPPK paruh waktu belum diatur secara khusus dan bergantung pada kebijakan pemerintah.

"Terkait THR, secara aturan memang tidak ada, tinggal kebijakan. Saya akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan pemerintah provinsi dan pemerintah pusat," kata Farhan di Mapolrestabes Bandung, Senin (2/3/2026).

Menurutnya, untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk TNI dan Polri, kebijakan pemberian THR sudah jelas.

Namun khusus bagi PPPK paruh waktu, Pemkot Bandung belum bisa memastikan realisasinya dalam waktu dekat.

"Khususnya P3K paruh waktu, saya belum bisa menjanjikan karena harus dihitung dan dikonsultasikan, termasuk dengan DPR," ujarnya.

Farhan menyebutkan, jumlah PPPK paruh waktu di Kota Bandung saat ini mendekati 8.000 orang. Sementara total ASN di lingkungan Pemkot Bandung mencapai leih dari 20.000 orang.

Dia menambahkan, perhatian terhadap PPPK paruh waktu menjadi salah satu fokus pemerintah kota saat ini.

Hal tersebut dilakukan agar kinerja para pegawai tetap terjaga, terutama dalam mendukung pelayanan publik di Kota Bandung.

"Fokus kami saat ini adalah P3K paruh waktu agar kinerja tetap terjaga," tuturnya.

Pemkot Bandung, lanjut Farhan, akan melakukan perhitungan matang terkait kemampuan anggaran sebelum mengambil keputusan akhir mengenai kemungkinan pemberian THR bagi PPPK paruh waktu.

Berbeda dengan Pemkot, Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) sudah menganggarkan untuk pembayaran THR PPPK paruh waktu.

Adapun total anggaran yang dialokasikan mencapai Rp 60,8 miliar.

Sekretaris Daerah Jawa Barat Herman Suryatman mengatakan, penganggaran THR merupakan bentuk dukungan kepada aparatur sipil negara dalam menyambut Idulfitri, termasuk bagi PPPK Paruh Waktu.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan